belajar proposal dengan menggunakan metode kuantitatif




KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. Karena atas rahmat dan hidayah-Nya lah kami mampu menyelesaikan tugas proposal ini dengan judul makalah Pengaruh Pembiayaan Mudhorobah dan Pembiayaan Musyarokah Terhadap Profitabilitas(Return On Equity) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Arjawinangun.” Shalawat serta salam saya curahkan kepada Nabi Muhammad SAW kepada keluarga dan para sahabat beliau.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada dosen pengampu Abdul Aziz, M.Ag, selaku dosen mata kuliah Metodologi Penelitian yang sudah memberikan saya kesempatan untuk membuat proposal ini untuk menambah pengetahuan terkait bagaimana penulisan proposal dengan baik dan benar.
Tentu dalam proposal ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, saya sangat berharap adanya kritik dan saran untuk penulisan makalah berikutnya agar lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari – hari.

Cirebon,  23 Mei 2016

Penyusun













DAFTAR ISI

KATA PENGANGAR ........................................................................ i
DAFTAR ISI......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan ......................................................... 1
B. Pendahuluan ....................................................................................
1. Identifikasi Masalah ................................................................. 7
2. Pembatasan Masalah ................................................................. 7
3. perumusan masalah  .................................................................. 8
C. Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian .................................... 9
D. Penelitian Terdahulu ....................................................................... 10  
BAB II LANDASAN TEORI
A. Kajian Pustaka ................................................................................
1.    Mudhorobah ............................................................................. 13
2.    Musyarakah .............................................................................. 16
3.    Profitabilitas.............................................................................. 19
B. Kerangka Pemikiran ........................................................................ 20
C. Hipotesis Penelitian  ........................................................................  21
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A.    Metode Penelitian ...................................................................... 22
B.     Populasi dan Sampel................................................................... 22
C.     Definisi Operasional Variabel .................................................... 22
D.    Jenis dan Sumber Data ............................................................... 23
E.     Instrumen Penelitian.................................................................... 23
F.      Teknik Pengumpulan Data ......................................................... 24
G.    Teknik Analisis Data .................................................................. 24
H.    Sistematika penulisan.................................................................. 27
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... iii


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari ekonomi yang dilhami dan berdasarkan pada nilai-nilai Islam. Sistem ekonomi Islam berbeda dengan pola kapitalisme maupun sosialisme. Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan harta kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.[1]
Dewasa ini banyak lembaga keuangan Syariah yang berlebelkan Syariah. Dan kebanyakan masyarakat umum masih belum mengetahuibagaimana sistem atau penerapan prinsip syariah tersebut. Masyarakat pada umumnya hanya mengetahui bahwa sistem yang digunakan yaituprinsip syariah, dimanalembaga akan  membagi keuntungannya berdasarkan sistem bagi hasil.
Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad).
Lembaga keuangan syariah didirikan dengan tujuan mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait. Prinsip utama yang dianut oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya harus bebas “MAGHRIB” (maysir, gharar, haram, riba, batil).[2]
Islam mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan. Dengan mengacu kepada petunjuk Al-Quran surat al-baqarah (2) : 275 dan an-Nisa (4): 29 yang intinya: Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba serta suruhan untuk menempuh jalan perniagaan dengan suka sama suka, maka transaksi kelembagaan ekonomi islam harus selalu dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dab pperdagangan atau yang transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang/jasa.[3] Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif serta mendorong masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang.
Ketika sistem perbankan konvensional ambruk pada pertengahan tahun 1997 berdampak negatif terhadap sistem perekonomian nasional. Di antara sekian banyak bank yang beroperasi di Indonesia hanya satu yang dinilai mampu bertahan dan tetap kokoh menghadapi gelombang krisis ekonomi yang menimpa bangsa Indonesia, yaitu Bank Muamalat. Bank Muamalat berbeda dari Bank Konvensional yang mempraktikkan bunga, Bank Muamalat mempunyai sistem bagi hasil (mudharabah) yang menjadi asas utama dalam transaksi (‘aqad) dan dinilai oleh warga masyarakat cukup efektif untuk meminimalisir kerugian kedua belah pihak (pihak bank dan nasabahnya).[4]
Sistem ekonomi islam yang berprinsip pada azas kebersamaan diharapkan bisa memberi solusi terhadap persoalan hidup yang selama ini didasarkan masyarakat dalam hal bermuamalah. Nilai-nilai persaudaraan yang terkadung dalam sistem ekonomi akan mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam yang berbeda dalam masyarakat.[5]
Sistem ekonomi syariah menekankan konsep manfaat pada kegiatan ekonomi yang lebih luas, bukan hanya pada manfaat di setiap akhir kegiatan, melainkan pada setiap proses transaksi. Setiap kegiatan proses transaksi dimaksud, harus selalu mengacu kepada konsep maslahat dan menjunjung tinggi asas-asas keadilan.[6]
Besarnya pengaruh lembaga keuangan pada kesejahteraan umat, tentu diperlukannya suatu penanganan oleh para ahli sehingga di dalamnya akan terbentuk suatu sistem yang islami dengan nilai-nilai keadilan agar dalam kenyataannya benar-benar dapat menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat. Dengan sistem ekonomi islam diharapkan mampu mencegah ketidakadilan dalam penerimaan dan pembagian sumber-sumber materi agar dapat memelihara kepuasan pada semua manusia dan memungkinkan menjalankan kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
Perbankan  di  Indonesia  mengalami perkembangan  dengan  seiring  berkembangnya pemikiran  masyarakat  tentang  sistem  syariah yang  tanpa  mengunakan  bunga  (riba). Bank terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Kedua  jenis  bank  ini  memiliki produk  bank  yang  hampir  sama,  hanya  berbeda pada  sistem  operasinya.  Bank  konvensional menggunakan  sistem  bunga,  sedangkan  bank syariah menerapkan sistem bagi hasil.
Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam lembaga syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.[7]
Mudharabah dan musyarakah atau yang sering dikenal dengan istilah profit and loss sharing adalah dua model perkongsian yang direkomendasikan dalam Islam karena bebas dari sistem riba. Mudharabah dan musyarakah yang ditaarkan bank syariah sangat cocok dibandingkan dengan pemberian kredit yang ada di bank konvensional karena dengan sistem bagi hhasil serta adanya ketentuan-kketentuan usahha yang diberikan oleh bank syariah diharapkan untuk memenuhi kepuasan dan transparansi.
Transparansi bagi bank syariah harus dilakukkan. Dengan adanya transparansi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasaba. Salah satu wujud transparansi dalam operasional bank syariah adalah pembuatan laporan bagi hasil setiap bulannya kepada nasabah yang didalamnya tercantum jumlah pendapatan yang diterima bank syariah. Jumlah pendapatan yang didapat bank syariah akan berpengaruh terhadap jumlah hasil investasi nasabah.
Pemberian modal untuk modal usaha berbasis bagi hasil, seperti halnya Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kaum muhairin dan kaum anshor. Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan.[8]
Lembaga keuangan syariah memberikan pembiayaan mudhorabah kepada nasabah atas dasar kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan mudhrabah, karena dalam pembiayaan mudhorabah lembaga keuangan syariah tidak ikut campur dalam menjalankan usaha yang nasabah, melainkan hanya memberikan modal kepada nasabah 100%.[9] Hasil usaha atas pembiayaan Mudhorabah akan dibagi antara kedua belah pihak dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada saat akad.[10]
Landasan hukum: ” Dan orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (Q.S. Al-Muzammil: 20)Mudhorabah terbagi kepada dua bagian, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudhorabah muqayyadah.[11]
Dalam sistem bagi hasil keuntungan yang dibagi hasilkan harus dibagi secara proporsional antara shohibul maal dengan mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan pribadi mudharib, dapat dimasukkan dalam biaya operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara shohibul maal dan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya dan secara eksplisit disebutkan dalam awal perjanjian. Dan jika dalam usaha bersama tersebut mengalami resiko kerugian, maka dalam konsep bagi hasil kedua belah pihak akan sama-sama menanggung resiko.[12]
Lain halnya dengan mudhorabah, pembiayaan musyarakah sering disebut syirkah. Dimana syirkah merupakan aktivitas berserikat dalam meaksanakan usaha bersama antara pihak-pihak yang terkait. Hasil usaha atas mitra usaha dalam syirkah akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh pihak –pihak yang berserikat.[13] Landasan syirkah: “ Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat maka Aku keluar dari mereka.”[14] (HR. Abu Daud yang dishahihkan oleh al-Hakim dari Abu Hurairah)
Persaingan antar bank  syariah  yang  semakin ketat,  secara  langsung  ataupun  tidak  langsung, akan  berpengaruh  terhadap  pencapaian  profitabilitas  bank  syariah. Meskipun  bank  syariah memiliki  motivasi  lebih  daripada  sekedar  bisnis,  kemampuan  bank  syariah  dalam menghasilkan  profit  menjadi  indikator  penting  keberlanjutan  entitas  bisnis.  Selain  itu, kemampuan  menghasilkan  profit  menjadi  indikator  penting  untuk  mengukur  kemampuan bersaing bank syariah dalam jangka panjang.
Bagi hasil yang didapatkan oleh lembaga keuangan syariah merupakan keuntungan yang diperoleh dari usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah. Dimana usaha yang dilakukan merupakan usaha riil. Bagi hasil diterapkan agar dapat menguntungkan pihak-pihak yang terkait. Sehingga rasa keadilan itu diperoleh oleh kedua belah pihak yang berserikat atau berjanji.[15]

Setiap usaha tentunya bertujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan, baik itu berbentuk dalam konvensional maupun syariah. Dalam syariah keuntungan atau profitabilitas didapatkan dari akad-akad yang digunakan sehingga akan menghasilkan baik itu bagi hasil maupun margin.
Konsep bagi hasil merupakan sistem yang dinilai sistem yang manusiawi dimana antara kedua belah pihak terlibat kontrak yang berdasarkan kesepakatan bersama baik dari segi keuntungan ataupun kerugiannya.[16]
Tetapi masyarakat umum di Indonesia masih menganggap bahwa sistem bagi hasil yang diterapkan di lembaga-lembaga keuangan syariah masih atau dianggap sama saja dengan sistem lembaga-lembaga keuangan konvensional. Karena menurut mereka, produk-produk yang ditawarkan oleh lembaga syariahhanyalah produk-produk lembaga konvensional yang dipoles dengan penerapan akad-akad yang berkaitan dengan syariah. Alasannya karena sistem bagi hasil dalam prakteknya masih menyerupai sistem bunga bagi bank konvensional.
Begitu pula penyaluran dana bank syariah yang lebih besar bertumpu pada pembiayaan murabahah, yang mengambil keuntungan berdasarkan margin, dianggap oleh masyarakat hanyalah sekedar polesan dari cara pengambilan bunga pada bank konvensional.
Menurut mereka masih sangat sulit untuk membedakan antara bagi hasil, margin dan bunga bank konvensional. Kalaupun bisa hanyalah pada tataran teorinya saja, sedang prakteknya masih terlihat rancu untuk membedakan bagi hasil, margin dan bunga. Meski secara teoritis sistem bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah sangat baik, namun yang terjadi pembiayaan perbankan syariah dengan pola tersebut belum menjadi barometer bank syariah, sehingga perbandingannya cukup kecil jika dibandingkan dengan pembiayaan dengan pendapatan tetap. Hal tersebut lebih disebabkan pada tuntutan yang harus dipenuhi oleh bank syariah yang mengikuti struktur bank komersial.
Dan pada prakteknya, lembaga-lembaga keuangan syariah pada umumnya dalam merealisasikan sistem bagi hasil sebagaimana yang dijabarkan dalam teori, ternyata tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, yang mana pihak lembaga membatasi fleksibilitas dari konsep bagi hasil dan masih membatasi diri dengan penerapan beberapa produk saja yang dianggap aman dan profitable. Sehingga pembiayaan dengan basis pendapatan tetap cenderung menjadi pilihan bagi bank syariah.
Dalam perkembangannya dunia perbankan, suatu bank akan dinilai baik kinerja usahanhya apabila dappat dinilai dari suatu penilaian rasio keuangannya. Rasio merupakan alat untuk menjelaskan hubungan tertentu antara faktor satu dengan faktor yang lainnya dari suatu laporan finansial. Salah satu rasio yang terpenting adalah rasio profitabilitas. Indikator yang biasa digunakan untuk mengukur kinerja profitabilitas bank adalah ROE (Return On Equity).[17]
Profitabilitas dalam hal ini masih harus dicapai oleh lembaga-lembaga keuangan syariah. Karena bagaimanapun lembaga keuangan merupakan lembaga yang bergerak dibidang ekonomi yang memerlukan biaya operasional untuk segala aktifitasnya. Oleh karena itu, bagaiman sistem bagi hasil ini dapat menjadi sumber pendapatan atau profit bagi sebuah lembaga keuangan syariah,yang dimana sistem bagi hasil ini sudah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait (pihak lembaga dan nasabahnya).
Berdasarkan fenomena diatas, penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pengaruh prinsip bagi hasil yang diterapkan dengan menggunakan akad pembiayaan mudhorabah dan musyarakah terhadap profitabilitas lembaga keuangan syariah khususnya di Bank syariah. Untuk itu, penulis ingin mengkajinya lebih dalam yang dituangkan dalam judul:
Pengaruh Pembiayaan Mudhorobah dan Pembiayaan Musyarokah Terhadap Profitabilitas (Return On Equity) Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI) Syariah.”

B.     Pendahuluan
1.      Indentifikasi Masalah
Dalam perumusan masalah ini dibagi menjadi tiga tahapan :
a.       Wilayah Penelitian
Wilayah kajian ini berkaitan dengan pembiayaan yang diterapkan oleh Bank Syariah dalam hal ini adalah pengaruh sistem pembiayaan mudhorabah dan musyarakah terhadap profitabilitas (Return On Equity) di bank syariah.

b.      Jenis Masalah
Jenis masalah dalam penelitian ini adalah pengaruh dari pembiayaan mudhorobah dan musyarakah terhadap profitabilitas (return on equity) di bank syariah.
c.       Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan menggunakan penelitian deduktif, dimana fenomena dipaparkan terlebih dahulu dan selanjutnya pokok permasalahannya dijelaskan.

2.      Pembatasan Masalah
Dalam penulisan penelitian ini agar tidak terlalu luas permasalahannya maka penulis akan membatasi hanya pada pengaruh penerapan manajemen terhadap pembiayaan dan operasional perbankan syariah.
Jenis masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah penelitian terhadap pembiayaan mudhorobah dan musyarakah, dimana pembiayaan yang menggunakan akad bagi hasil ini akan menghasilkan bagi hasil dan tentunya profit (return on equity) yang didapat dari bagi hasil ini berperan sebagai pendapatan suatu bank syariah itu sendiri.





3.      Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
a.       Apakah pembiayaan mudhorabah dan musyarakah di bank syariah berpengaruh terhadap profitabilitas (return on equity) bank syariah?
b.      Sebesar pengaruh Sistem Pembiayaan bagi hasil dengan Akad Mudhorobah dan Musyarokah terhadap Profitabilitas (return on equity) bank syariah?

C.    Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
1.      TujuanPenelitian
a.       Untuk mengetahui apakah pembiayaan mudhorobah dan musyarakah yang diterapkan di bank syariah berpengaruh terhadap profitabilitas (return on equity)
b.      Untuk mengetahui besarnya pengaruh pembiayaan mudhorabah dan musyarakah yang menggunakan sistem bagi hasil dalam mendapatkan profitabilitas (return on equity) di bank syariah

2.      Kegunaan Penelitian
a.       Kegunaan Ilmiah
Penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembangan kajian Ekonomi Islam dan lembaga keuangan syariahkhususnya pada bank syariah di Indonesia.
b.      Kegunaan Penulis
Memperdalam pengetahuan penulis tentang bagaimana sistem pembiayaan apa saja yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah serta perannya sistem tersebut dalam mendapatkan profit bagi lembaga keuangan tersebut.
c.       Kegunaan Akademis
sebagai perwujudan Tri Darma Perguruan Tinggi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, khususnya Program studi Perbankan Syariah sebagai sumbangan pikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
d.      Peneliti berikutnya
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi mahasiswa khususnya jurusan Perbankan Syariah.

D.    Penelitian terdahulu
Setelah melakukan penelusuran kepustakan untuk mengetahui berbagai kajian dan penelitiannya, maka ditemukan hasil penelitian sebagai berikut:
Tabel 1.1
Penelitian terdahulu
No.
Peneliti
Tahun
Judul
Hasil
1.
Musliha Darmayanti
2009
Pengakuan hasil usaha dalam pembiayaan musyarakah dan pengaruhnya terhadap tingkat keuntungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara pengakuan hasil usaha dengan pembiayaan musyarakah terhadap tingkat keuntungan.
2.
Russely Inti Dwi Permata, Fransisca Yaningwati, Zahroh Z.A
2012
Analisis pengaruh pembiayaan mudhorobah dan musyarakah terhadap tingkatprofitabilitas (return on equity).
Pembiayaan mudhorobah dan musyarakah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap ROE, ini dibuktikan dengan t hitung lebih besar dari t tabel dan sig lebih kecil dari 0,05.
3.
Fariska Yosi Iryanti
2012
Analisis  Pengaruh  Pembiayaan  Mudharabah dan  Musyarakah  Terhadap  Tingkat Profitabilitas Pada Bank Negara Indonesia SyariahTahun 2012
Adanya pengaruh dari pembiayaan mudhorobah dan musyarakah terhadap tingkat profitabilitas di Bank Negara Indonesia tahun 2012



















BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Kajian Pustaka
Bank syariah terdiri atas dua kata, yaitu (a) bank dan (b) syariah. Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Kata syariah dalam versi bank syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam.[18]
Basically, the products that Islamic banking offers can be divided int three major types as follows:[19]
1.      Financing;
Financing under the principles of sale and purchase is used for owning goods, whereas financing under the principles off lease is for acquiring services. Financing under the principles of profit-sharing is used for joint venture involving obtainment of both goods and services.
2.      Funding;
The funding products in Islamic banking can be in the form of demand deposits, savings and time deposits. The prescribed sharia operational principle in the pooling of public funds are the principles of wadi’ah and mudarabah.
3.      Service Provision
Besides performing the intermediary function in conneting the deficit unit ith thhe surplus unit, the Islamic bank can also provide other banking services to the clients whereby the bank is rewarded with lease fees or profits.
Dengan kata lain bank syariah berorientasi pada operasional bank yang menggunakan sistem syariat islam. Bank syariah menggunakan beberapa akad dalam pelaksanaannya. Seperti yang digunakan dalam pembiayaan yaitu akad mudhorobah dan musyarakah. Dimana kedua akad ini menggunakan sistem bagi hasil dalam hal membagi keuntungan sesuai dengan nishab yang telah disepakati diawali perjanijian kedua belah pihak.

1.   Mudhorobah
a.    Pengertian Mudhorobah
Al-Mudharabah adalah akad perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha. Satu pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang disebut dengan shahibul maal, dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, disebut dengan mudharib. Bagi hasil dari usaha yang dikerjasamakan dihitung sesuai dengan nisbah yang disepakati antarapihak-pihak yang bekerja sama.[20]
Akad mudhorobah telah dikenal oleh umat Muslim sejak zaman nabi, bahkan telah dipratikkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam.
Dalam pratik mudharabah antara Khadijah dengan nabi, saat itu Khadijah mempercayakan barang dagangannya untuk dijual oleh Nabi Muhammad Saw ke luar negeri. Dalam kasus ini, Khadijah berperan sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan Nabi Muhammad Saw berperan sebagai pelaksana usaha (mudharib).[21]
b.    Rukun Mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah:[22]
1)   Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
Dalam akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib atau ‘amil).
2)   Objek mudharabah (modal dan kerja)
Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan bisa berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill, dan lain-lain.
3)   Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
Di sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkonstribusikan dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk mengkonstribusikan kerja.
4)   Nisbah keuntungan
Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang bermudharabah. Mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan shahibul maal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan.
c.    Jenis-jenis Mudharabah
Pada prinsipnya, mudharabah sifatnya mutlak di mana shahibul maal tidak menetapkan syarat-syarat tertentu kepada si mudharib, dikarenakan pada zaman dahulu sistem yang digunakan yakni berdasarkan kepercayaan atau amanah yang tinggi. Berikut ini jenis-jenis dari akad Mudharabah, yaitu:
1)   Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Muthlaqah adalah akad mudharabah di mana shahobul maal memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya . mudharabah muthlaqah dapat disebut dengan investasi dari pemilik dana kepada bank syariah, dan bukan merupakan kewajiban atau ekuitas bank syariah.[23]

Bank syariah tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya apabila terjadi kerugian atas pengelolaan dana yang bukan disebabkan kelelaian atau kesalahan bank sebagai mudharib. Namun sebaliknya, dalam hal bank syariah (mudharib) melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan dana investor (shahibul maal), maka bank syariah wajib mengganti semua dana investasi mudharabah muthlaqah. Jenis investasi mudharabah muthlaqah dalam aplikasi perbankan syariah dapat ditawarkan dalam produk tabungan dan deposito.
2)   Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib), dan memberi batasan atas penggunaan dana yang diinvestasikannya.[24]
Namun demikian dalam praktik perbankan syariah modern, kini dikenal dua bentuk mudharabah muqayyadah, yakni yang on balance-sheet dan yang off balance-sheet. Berikut penjelasan mengenai keduanya, yaitu:
a)          Dalam Mudharabah muqayyadah on balance-sheet, aliran dana terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur, dan jasa. Nasabah investor lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di sektor pertambangan, properti, dan pertanian. Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang digunakan, misalnya hanya boleh digunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja, atau penyewaan cicilan saja, atau kerja sama usaha saja. Skema ini disebut on balance sheet karena dicatat dalam neraca bank.[25]

b)         Dalam Mudharabah muqayyadah off balance-sheet, aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (yang dalam bank konvensional disebut debitur). Di sini, bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syariah dilakukan secara off balance-sheet. Sedangkan bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakatan antara nasabah investor dan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arranger fee. Skema ini disebut off balance-sheet karena transaksi ini tidak dicatat dalam neraca bank, tetapi hanya dicatat dalam rekening administratif saja.[26]

2.   Musyarakah
a.    Pengertian musyarakah
     Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
     Secara etimologis, musyarakah adalah penggabungan, percampuran atau serikat. Musyarakah berarti kerja sama kemitraan atau dalam bahsa inggris disebut partnership. Adapun secara terminologis, musyarakah adalah kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontibusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[27]
     Al-musyarakah merupakan akad kerja sama usaha antar kedua belah pihak atau lebih dalam menjalankan usaha, di mana masing-masing pihak menyertakan modalnya sesuai dengan kesepakatan, dan bagi hasil atas usaha bersama diberikan sesuai dengan kontribusi dana atau sesuai kesepakatan bersama.[28]
     Menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, musyarakah yaitu akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi dana masing-masing.[29]
Dapat kita simpulkan dari beberapa pengertian di atas, bahwa musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana nisbah atau bagi hasil disepakati pada awal perjanjian yang telah disepakati bersama.
b.    Rukun dan syarat pembiayaan Musyarakah
     Syirkah (musyarakah) disepakati oleh kalangan fuqaha akan kebolehannya selagi memenuhi rukunnya, yaitu ijab dan qabul, untuk memeperjelas bentuk transaksinya.[30]
     Adapun rukun dan syarat pembiayaan musyarakah, yaitu:[31]
1)   Ijab dan Kabul
Ijab dan kabul harus dinyatakan dengan jelas dalam akad dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
a)   Penawaran dan permintaan harus jelas dituangkan dalam tujuan akad.
b)   Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c)   Akad dituangkan secara tertulis.
2)   Pihak yang berserikat
a)   Kompeten
b)   Menyediakan dana sesuai dengan kontrak dan pekerjaan atau proyek usaha
c)   Memiliki hak untuk ikut mengelola bisnis yang sedang dibiayai atau memberi kuasa kepada mitra kerjanya untuk mengelolanya.
d)  Tidak diizinkan menggunakan dana untuk kepentingan sendiri
3)   Objek Akad
a)   Modal:
        Modal dapat berupa uang tunai atau aset yang dapat dinilai. Bila modal tetapi dalam bentuk aset, maka aset ini sebelum kontrak harus dinilai dan disepakati oleh masing-masing mitra. Modal tidak boleh dipinjamkan atau dihadiahkan ke pihak lain. Pada prinsipnya bank syariah tidak harus minta agunan, akan tetapi untuk menhindari wanprestasi, maka bank syariah diperkenankan meminta agunan dari nasabah atau mitra kerja.
b)   Kerja
        Partisipasi kerja dapat dilakukan bersama-sama dengan porsi kerja yang tidak harus sama, atau salah satu mitra memberi kuasa kepala mitra kerja lainnya untuk mengelola usahanya. Kedudukan masing-masing mitra harus tertuang dalam kontrak.
c)   Keuntungan atau kerugian
        Jumlah keuntungan harus dikuantifikasikan. Pembagian keuntungan harus jelas dan tertuang dalam kontrak. Bila rugi, maka kerugian akan ditanggung oleh masing-masing mitra berdasarkan porsi modal yang diserahkan.
c.    Jenis-jenis musyarakah atau syirkah
     Menurut syariat Islam, syirkah atau musyarakah dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1)      Syirkah Al-Milk (yang bersifat non-contractual)
Dalam syirkatul milik terjadi kepemilikan bersama terhadap suatu aset antara dua orang atau lebih tanpa harus membentuk kerja sama yang sifatnya formal.[32] Oleh karena itu, Syirkah al-milk dapat diartikan sebagai kepemilikan bersama antara pihak yang berserikat dan keberadaannya muncul pada saat dua orang atau lebih secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa adanya perjanjian kemitraan yang resmi.
2)      Syirkah Al-Uqud
Syirkah Uqud atau kerja sama secara kontraktual luas digunakan dalam dunia usaha, karena kerja sama semacam ini dengan sengaja dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam suatu kerja sama untuk berbagi dalam keuntungan maupun berbagi dalam menanggung risiko. Keuntungan dalam syirkhatul uqud dibagi dalam proposi yang di sepakati di depan, sedangkan kerugian ditanggung secara proposional berdasarkan proposi modal yang disetor masing-masing pihak.[33]
Syirkah al-Uqud dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan bebagi untung dan resiko.

3.   Profitabilitas (Return On Equity)
      Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan menghasilkan laba. Laba tersebut diperoleh dari modal dan aktiva yang dimilikinya.[34] Oleh karena itu  perlu lah kita mengetahui rasio profitabilitas.
      Rasio profitabilitas adalah perbandingan antara laba perusahaan dengan ekuitas yang digunakan. Rasio profitabilitas yang digunakan adalah sebagai berikut: (1) Return On Asset (ROA), diukur dengan laba bersih setelah pajak dibagi total aktiva yang dimilikinya (2) Return On Equity (ROE), diukur dengan laba bersih setelah pajak dibagi modal/ ekuitas bank (3) Net Interest Margin (NIM), pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata aktiva produktif (4) Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), total beban operasi dibagi total pendapatan operasi.[35] Tetapi pada penelitian ini hanya menggunakan rasio Return On Equity (ROE) saja.

B.     Kerangka pemikiran
1.   Hubungan pengaruh pembiayaan mudhorabah dan musyarakah dengan profitabilitas (return on equity) di bank rakyat indonesia syariah
      Setiap bank pati menghimpun dana dan mengalokasikan dananya untuk kegiatan lain yang menghasilkan keuntungan. Salah satu pengalokasian dana tersebut adalah pembiayaan mudhorabah dan musyarakah. Kedua pembiayaan tersebut akan menghasilkan laba dari perhitungan bagi hasilnya.
Keuntungan tersebut akan digunakan untuk mengembalikan modal yang dialokasikkan untuk pembiayaan. Tingkat pengembalian modal tersebut dapat mengukur tingkat profitabilitas suatu bank dengan cara memperbandingkan keuntungan atau laba dan modal yang dimilikinya.

2.   Kerangka konseptual
      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberpengaruh pembiayaan mudhorobah dan pembiayaan musyarakah terhadap profitabilitas (ROE) di bank syariah.Dan penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui hubungan kausal antara variabel bebas (mudharabah dan musyarakah) dengan variabel terikat (profitabilitas). Dimana kedua pembiayaan ini sering digunakan dalam praktek perbankan syariah.


 





Gambar 1.1
Kerangka konseptual

C.    Hipotesis Penelitian
     Untuk menguji signifikasi hipotesis antara pembiayaan mudhorobah (Variabel X1), pembiayaan musyarakah (Variabel X2) dan tingkat prfitabilitas (Variabel Y) maka hipotesi yang diajukan penulis, adalah:
     Ho: Tidak terdapat pengaruh positif signifikan dari pendapatan bagi hasil mudharabahdan musyarakah terhadap tingkat profitabilitas (ROE) di Bank Rakyat Indonesia Syariah.
     Ha: Terdapat pengaruh signifikan dari pendapatan bagi hasil mudharabah dan pendapatan bagi hasil musyarakah terhadap tingkat profitabilitas (ROE) di BankRakyat Indonesia Syariah.
     Keputusan sementara penulis yaitu terdapat pengaruh signifikan dari pendapatan bagi hasil mudharabah dan pendapatan bagi hasil musyarakah terhadap tingkat profitabilitas (ROE) di Bank Rakyat Indonesia Syariah.



















BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A.    Metode penelitian
1.   Ruang lingkup penelitian
      Penelitian ini dilakukan pada Bank-bank umum syariah yang ada di Indonesia. Dimana waktu penelitian ini dilakukan dalam waktu 6 bulan.
2.   Metode penelitian atau desain penelitian
      Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan kuantitatif. Dimana metode kuantitatif ini menggunakan klausa (pengaruh) atau dapat disebut dengan eksploratif.

B.     Populasi dan sampel
     Populasi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Bank Rakyat Indonesia  syariah yang ada di Arjawinangun. Untuk penelitian ini, poopulasi yang dijadikan subjek penelitian dalam proposal ini adalah para anggota atau karyawan BRI Syariah Arjawinangun berjumlah 12 orang.
     Sampel adalah bagian dari jumlah karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Untuk penelitian ini penulis menggunakan teknik sampling jenuh. Sampling jenuh adalah penentuan sampel bila semua anggota populasi digunakan sebagai sampel. Istilah lain sampling jenuh adalah sensus, di mana semua anggota populasi dijadikan sampel.

C.    Definisi operasional Variabel
     Adapun definis operasionsal Variabel dalam penelitian ini mengandung tiga variabel. Dimana yang menjadi X1 adalah pembiayaan Mudhorobah, X2 adalah pembiayaan Musyarakah, dan variabel Y adalah profitabilitas (ROE).
Tabel 1.2
Operasional Variabel
Variabel
Definisi Operasinal
X1
Pembiayaan Mudhorabah
Al-Mudharabah adalah akad perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha. Satu pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang disebut dengan shahibul maal, dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, disebut dengan mudharib. Bagi hasil dari usaha yang dikerjasamakan dihitung sesuai dengan nisbah yang disepakati antarapihak-pihak yang bekerja sama.
X2
Pembiayaan Musyarakah
musyarakah adalah kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontibusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Y Profitabilitas
(ROE)
Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan menghasilkan laba. Laba tersebut diperoleh dari modal dan aktiva yang dimilikinya. Return On Equity (ROE), diukur dengan laba bersih setelah pajak dibagi modal/ ekuitas bank.

D.    Jenis dan Sumber data
     Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas (independen) meliputi pembiayaan mudharabah dan musyarakah , serta variabel terikat (dependen) meliputi profitabilitas ROE.
     Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari website Bank Indonesia yaitu www.bi.go.id dan website dari Bank Rakyat Indonesia. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria sebagai berikut: laporan keuangan tahunan Bank Rakyat Indonesia Syariah pada tahun 2015, pembiayaan mudharabah dan musyarakah pada tahun 2015, data ROE tahun 2015.

E.     Instrumen Penelitian
     Instrumen penelitiannya adalah pedoman dokumentasi. Dimana dokumentasi ini didapatlkan dari web Bank Indonesia sebagai bank central di Indonesia serta website resmi dari Bank Rakyat Indonesia Syariah itu sendiri.
    

F.     Teknik pengumpulan data
     Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumen, dimana dokumen yang dibutuhkan yaitu: dokumen laporan keuangan bank-bank tersebut, dokumen pembiayaan mudhorobah dan musyarakah bank-bank tersebut, serta laporan atau data tentang profitabilitas ROE bank-bank tersebut. Serta melakukan angket dengan sampel 12 orang yang merupaka anggota dan karyawan Bank Rakyat Indonesia syariah Arjawinangun. Dengan format jawaban sebagai berikut:
1
Sangat tidak setuju
2
Tidak setuju
3
Ragu-ragu
4
Setuju
5
Sangat setuju

G.    Teknik Analisis Data
     Mengumpulkan data tentang produk pembiayaan mudhorobah dan pembiayaan musyarakah yang dihasilkan oleh BRI Syariah Arjawinangun. Teknik analisis data yang dilakukan yaitu dengan uji asumsi klasik (heterokedastisitas, multikolinieritas), uji asumsi dasar (uji normalitas, uji linearitas)  berikut hasil dan pembahasannya:
1.   Uji Asumsi Klasik
      Uji asumsi klasik ini digunakan untuk mengetahui nilai-nilai koefisiennya agar tidak bias. Pengujian asumsi ini harus dilakukan sebekum menganilisis dengan regresi berganda. Berikut ini hasul pengujian asumsi klasik.
a.       Uji Multikolinieritas
Uji ini digunakan untuk mengetahui hubungan yang sempurna antar variabel independen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan variabel antara mudhorobah dan musyarakah adalah tidak sempurna (tidak mengandung multikolinearitas). Hal ini dapat dilihat dari nilai VIF dari kedua pembiayaan tersebut sebesar 2,213 yang berarti <10, dimana VIF normal sebesar 10.
b.      Uji Heterokodastisitas
Uji heterokedastisitas  digunakan  untuk mengetahui  ada  tidaknya  korelasi  antara  variabel independen  dengan  variabel  pengganggu.
Dari hasil uji heterokedastisitas didapati titik tersebut di dalam tabel tidak berkelompok dan menyebar atau berpencar, maka model regressi tidak terjadi heteroskedastisitas.
2.      Uji Asumsi Dasar
a.       Uji Normalitas
Uji ini digunakan untuk mengetahui normal atau tidaknya penyebaran variabel berdasarkan Kolmogorov-Smirnov Z
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test

mudhorobah
musyarakah
Profitabiltas
N
10
10
10
Normal Parametersa,b
Mean
44,00
45,80
45,20
Std. Deviation
1,633
2,573
1,317
Most Extreme Differences
Absolute
,300
,169
,219
Positive
,300
,169
,219
Negative
-,170
-,149
-,181
Kolmogorov-Smirnov Z
,949
,535
,692
Asymp. Sig. (2-tailed)
,329
,938
,724
a. Test distribution is Normal.
b. Calculated from data.







Berdasarkan tabel diatas masing-masing variabel yaitu mudhorobah, musyarakah dan profitabilitas (ROE)  memiliki nilai Kolmogorov-Smimov sebesar 0,949, 0,535, dan 0,692 dengan nilai probabilitas value (Asymp Sig masing-masing sebesar 0,329, 0,938, 0,724) yang lebih besar dari 0,05 maka data masing-masing data variabel di atas berditribusi normal.

b.      Uji Linearitas
Uji linearitas bertujuan untuk mengetahui apakah dua variabel mempunyai hubungan yang linear atau tidak secara signifikan.  Dasar pengambilan keputusan dalam uji linearitas adalah:
·      Jika nilai probabilitas >0,05, maka hubungan antara variabel X dengan Y adalah linear
·      Jika nilai probabilitas <0,05, maka hubungan antara variabel X dan Y adalah tidak linear.
Dan dalam uji linearitas yang dilakukan antara Variabel X1 dan Y dan X2 dan Y didapatkan hasil bahwa Variabel X1 dan X2 linear dengan Variabel Y. Dimana nilai probabilitas X1 sebesar 0,818 dan X2 sebesar 0,314. Oleh karena itu, Variabel X1 dan X2 mempunyai hubungan yang linear dengan Variabel Y.








H.    Sistematika Penulisan
Dalam penyusunan tugas metode penelitian ini penulis sajikan ke dalam beberapa bab dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I         : PENDAHULUAN
Berisikan tentang latar belakang masalah, Perumusan masalah yang berisikan identifikasi masalah, pembatasan masalah dan rumusan masalah, Tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penulisan.

BABII        : TINJAUAN PUSTAKA
Berisikan tentang landasan teori tentangpengertian pembiayaan mudhorabah sebagai sistem pembiayaan di lembaga keuangan syariah, pengertian pembiayaan musyarakah di lembaga keuangan syariah, pengertian profitabilitas (return on equity).

BAB III      : METODOLOGI PENELITIAN
Berisikan tentang Objek Penelitian (aspek yang diteliti yang meliputi lokasi dan waktu penelitian), Metode penelitian (operasional variabel, jenis data, sumber data, sampel, populasi, instrumen penelitian, teknik pengumulan data, teknik analisis data).











[1] Suhrawardi K.Lubis dan Farid Wajdi, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hal: 2
[2] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,Jakarta: Kencana, 2009, hal:35
[3] Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005, hal: 16
[4] Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Sinar Grafik, 2008, hal: 60
[5]Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001, hal: 11
[6] Zainuddin Ali, Loc, cit., hal:20
[7] Veithzal Rivai, Arviyan Arifin, Islamic Banking, Jakarta: Bumi Aksara, 2010, hlm: 30
[8]Buchari Alma Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: Alfabet, 2009, hal: 15
[9] Muhammad, Bank syariah: problem dan prospek perkembangan di Indonesia, Jakarta: Graha Ilmu, 2005, hal: 65
[10]Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2013, hal: 168
[11] Ali Hasan, Marketing Bank Syariah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010,, hlm: 19
[12]http://syarifhidayat1992.blogspot.co.id/2013/04/pengaruh-profit-sharing-dan-suku-bunga.html
[13] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011, hal: 75
[14]http://syarifhidayat1992.blogspot.co.id/2013/04/pengaruh-profit-sharing-dan-suku-bunga.html
[15] Arifin Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Azkia Publizer, 2009, hlm 107
[16] Muhammad, Manajemen Pembiayaan Mudhorobah di Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008, hal: 105
[17]Ely Siswanto Sulhan, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah. Malang: UIN-Malang Press, 2008, hal: 67
[18] Zainuddin Ali, Loc, cit., hlm: 1
[19] Adiwarman Azwar Karim, Islamic Banking, Jakarta: Raja Grafindo,, 2005, hlm: 97
[20] Ismail, Loc, cit., hal:83
[21] Adiwarman A.Karim, Bank Islam analisis Fiqih dan Keuangan edisi kelima, Jakarta: Raja Grafindo persada, 2013, hal: 204
[22]Adiwarman A.Karim, Loc, cit., hal: 205
[23] Ismail, Loc, cit., hal:86
[24] Ismail, Loc, cit., hal: 87
[25] Adiwarman A.Karim, Loc, cit., hal: 212
[26] Adiwarman A.Karim, Loc, cit., hal: 213
[27] Faturahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan, Jakarta: Sinargrafika, 2012, hal:165
[28] Ismail, Loc, cit., hal:176
[29] Mardani, Hukum Bisnis Syariah, Jakarta: Kencana, 2014, hal: 142
[30] Syukri Iska, Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam prespektif Fikih dan Ekonomi, Yogyakarta: Fajar Media Press, 2012, hal: 198
[31] Adiwarman A.Karim, Loc. cit., hal: 176
[32] Muhammad Iqbal, Dinar Solution, Jakarta: Gema Insani Press, 2008, hal: 85
[33]Muhammad Iqbal, Loc, cit., hal: 85
[34]Lukman Syamsudin, Manajemen Keuangan Perusahaan (Konsep Aplikasi dalam Perencanaan, Pengawasan, dan Pengambilan Keputusan) Edisi Baru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011, hal: 59
[35] http://www.bi.go.id Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP Tanggal 14 Desember 2001 Tentang Pedoman Perhitungan Rasio Keuangan, diakses tanggal 17 Mei 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

puisi cinta VIRGOUN dalam SURAT CINTA UNTUK STARLA

Economic Engineering-Economic-Harga BBM dan Listrik Tak Naik pada April-Juni 2017

Resiko Deteksi dan Pengujin Substantif