jurnal mekanisme penggunaan sistem pembayaran BI-RTGS sebagai HPVS



MEKANISME PENGGUNAAN SISTEM BI-REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS) SEBAGAI HIGH VALUE PAYMENT SYSTEM (HVPS)

KHAERUNNISA
1413-233-088
PERBANKAN SYARIAH

Kata kunci: sistem informasi, sisistem pembayaran, sistem BI-RTGS

ABSTRAK
Pembayaran menjadi komponen penting dalam setiap kegiatan transaksi perdagangan barang atau jasa. Tuntutan terhadap sistem pembayaran yang cepat, mudah dan praktis semakin diperlukan untuk zaman digitalisasi sekarang ini. Oleh karena itu, perbankan dituntut untuk memaksimalkan pemanfaatan Teknologi Sistem Informasi yang ada. Salah satu pemanfatan Teknologi Istem Informasi adalah sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement). Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia untuk mempercepat transfer dana yang berjumlah besar antar Bank. Kehadiran sistem BI-RTGS di Indonesia dinilai sangat penting mengingat transaksi pembayaran benilai besar yang memiliki potensi resiko yang tinggi. BI-RTGS lebih cepat dengan sistem Kliring, dimana sistem BI-RTGS ini hanya dilakukan dengan beberapa jam tidak sampai hitungan hari. Penarapan BI-RTGS ini dimaksudkan agar mempercepat transaksi pembayaran barang atau jasa. Namun, nasabah yang ingin menggunakan sistem BI-RTGS ini hanyalah nasabah yang ingin melakukan transaksi diatas nominal Rp. 100.000.000 juta dengan biaya yang tentunya lebih mahal dari sistem kliring. Dengan dilakukan analisis terhadap peranan sistem BI-RTGS sebagai sistem pembayaran dalam perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan kinerja sistem BI-RTGS yang ada di Bank-bank Syariah, dimana BI-RTGS merupakan salah satu layanan jasa yang dimiliki bank syariah. Sehingga secara umum BI-RTGS dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien serta memberi dampak positif bagi perkembangan sektor pembayaran di perbankan syariah.


ABSTRACT
               Paying an important component of any transaction activities of trade in goods or services. Charges against a payment system that is fast, easy and practical increasingly required for digitizing the current era. Therefore, banks are required to maximize the utilization of existing Information Technology Systems. One utilization of Information Technology istem is BI-RTGS (Real Time Gross Settlement). BI-RTGS system is a payment system provided by Bank Indonesia to accelerate the transfer of large amounts of funds between banks. The presence of the BI-RTGS system in Indonesia is considered very important given the large appreciating payment transactions that have a high potential risk. BI-RTGS faster with the Clearing system, where the BI-RTGS system is simply done by several hours to several days. Application BI-RTGS transaction is intended to speed up payment of goods or services. However, customers who want to use the BI-RTGS system is just the customers who want to trade above par Rp. 100,000,000 million at a cost which is certainly more expensive than the clearing system. By analyzing the role of BI-RTGS system as a payment system in Islamic banking is expected to improve the performance of BI-RTGS system in Islamic banks, where the BI-RTGS is one of the services that are owned Islamic bank. So generally the BI-RTGS system can be run more effectively and efficiently and positively impact the development of Islamic banking in the payment sector.



PENDAHULUAN
Pembayaran merupakan salah satu aktivitas penting pada setiap transaksi dalam kegiatan ekonomi. Pada tingkat yang paling dasar, sistem pembayaran adalah suatu cara yang disepakati untuk mentransfer suatu nilai (value) antara pembeli dan penjual dalam suatu transaksi. Sistem pembayaran memfasilitasi pertukaran barang dan jasa dalam suatu perekonomian.. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dikatakan bahwa sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkap aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suati kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sementara itu menurut Bank for Internasional Settlement (BIS), sistem pembayaran mencakup seperangkat sarana, prosedur perbankan dan sistem transfer dana antarbank yang menjamin sirkulasi uang.[1] Jadi, dapat disimpulkan bahwa sistem pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Hal ini juga melibatkan berbagai lembaga, seperti bank sentral, bank umum, bank komersial dan lembaga keuangan lainnya. Bank sentral dan bank umum baik syariah maupun konvensional menjadi penyelenggara dan penguna sistem pembayaran yang besar. 
Perkembangan sistem informasi yang sedemikian pesatnya telah membawa dunia memasuki era baru yang lebih cepat dari yang pernah dibayangkan sebelumnya. Laju perkembangan sistem informasi ini mempengaruhi
hampir semua kegiatan manusia, mulai dari kegiatan manusia sehari – hari sampai dengan kegiatan bisnis. Tak terkecuali, bidang perbankan juga memanfaatkan perkembangan dari sistem informasi yang sudah berkembang sedemikian pesatnya ini. Lebih jauh lagi sistem informasi yang baik dapat mendukung perusahaan dalam mengatasi permasalahan yang ada. Bagi sebuah bank, memiliki sebuah sistem informasi adalah sangat penting untuk dapat bersaing dengan bank-bank yang lain, salah satunya adalah Sistem Informasi Pembiayaan Konsumtif pada Bank Syariah. Dalam bisnis perbankan syariah, pemberian pembiayaan/kredit merupakan bisnis utama yang dijalankan.
Perkembangan teknologi begitu pesat, ini sejalan dengan perkembangan sistem transfer pembayaran perbankan semakin berkembang pesat. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, semakin banyak dan semakin besarnya nilai transaksi serta risiko, dibutuhkan adanya sistem pembayaran yang cepat dan mudah. Sistem teknologi informasi juga mulai dihubungkan dengan strategi perusahaan untuk dapat digunakan mengimplementasikan strategi supaya strategi yang sudah dipilih dapat mencapai sasaran untuk membawa perusahaan mempunyai keunggulan kompetitif di pasar.[2] Kemampuan setiap bank dalam menciptakan bentuk pelayanan baru maupun mengembangan produk bank dengan penggunaan teknologi, merupakan pelayanan yang dirancang atau dikembangkan Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.  
Suatu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektifitas atau efesiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan adalah dengan pemanfaatan teknologi  sistem informasi. Dengan majunya teknologi informasi, berbagai transaksi sekarang ini tidak harus bertatapan langsung dengan orang yang dituju, melainkan dapat dilkaukan dengan cara digital melalui suatu sistem teknologi. Dimana dewasa ini terlihat dengan berkembangannya sistem transfer pembayaran perbankan yang semakin berkembang pesat dengan menggunakan sistem teknologi. Instrumen pembayaran dapat berupa tunai maupun non tunai dalam bentuk warkat maupun non warkat. Instrumen pembayaran tunai berupa mata uang yang berlaku di Indonesia,yaitu Rupiah. Sedangkan instrumen pembayaran nontunai dapat berbentuk warkat seperti cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit serta instrumen yang berbentuk non warkat seperti Kartu ATM, kartu debet dan kartu kredit.[3]
Perkembangan dunia perbankan saat ini menunjukkan betapa pentingnya industri perbankan untuk menunjang kegiatan ekonmi masyarakat terutama kegiatan para pelaku bisnis. Untuk kepentingan ini dibutuhkan jasa perbankan guna melancarkan proses pemindahan uang dalam lalu lintas pembayaran. Di sini bank mempunyai salah satu jasa layanan yang dikenal dengan istilah transfer. Yang dimaksdukan dengan transfer adalah suatu proses pemindahan uang dalam jumlah tertentu yang dilakukan oleh sebuah bank atas perintah pihak ketiga, kepada bank lain agar membayrkan uang tersebut kepada pihak yang ditunjuk oleh pihak ketiga itu. Atau suatu perintah nasabah kepada bank untuk mengirimkan sejumlah uang dalam negeri atau luar negeri.[4] Untuk melakukan pemindahan uang ini diperlukan sarana yang baik agar proses pemindahan uang yang dipakai dapat berlangsung secara cepat dan aman. Salah satu sarana dalam pemindahan uang yaitu Real Time Gross Settlement (RTGS).
Selama beberapa tahun belakangan ini hampir semua negara maju yang tergabung dalam G-10 telah menerapkan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) untuk transaksi transfer antarbank. Lebih lanjut bank sentral pada European Union (EU) telah memutuskan bahwa setiap anggota EU harus memiliki sistem RTGS yang dapat diintregrasikan dengan EU RTGS sistem (TARGET) untuk mendukung penyatuan ekonomi.[5]
Pada umumnya penerapan RTGS di berbagai negara didasarkan pada beberapa alasan pokok sebagai berikut: pertama, berbagai literatur dan studi empiris secara intensif telah memunculkan kesadaran baru kepada berbagai bank sentral untuk dapat me-manage berbagai risiko Large Value Trasfer System (LVTS). Sistem RTGS memiliki mekanisme settlement yang dipandang mampu mengurangi risiko sistemik (risk minimising). Kedua, sistem ini akan dapat mengurangi timbulnya float sehingga dapat mendukung efektivitas pengawasan perbankan. Selain itu, pengelolaan likuiditas yang baik pada dunia perbankan juga dapat mendukung  efektivitas kebijakan moneter. Ketiga, sistem RTGS ini memungkinkan dilakukannya integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran seperti pasar uang dan pasar modal, Delivery versus Payment (DVP). Link dengan crossborderLink dengan crossborder payment juga dimungkinkan melalui aplikasi Payment Versus Payment (PVP).[6]
BI-RTGS merupakan transaksi pembayaran bernilai besar (High Value Payment System). Dimana transaksi pembayaran ini lebih cepat dibandingkan sistem kliring. Untuk melakukan sistem BI-RTGS, batas minimum untuk melakukan transaksi ini yaitu sebesar Rp. 500.00.000 juta per-transaksi pada awalnya kemudian berubah menjadi Rp. 100.000.000 juta per-transaksi per 1 juli 2016. Serta biaya BI-RTGS ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan layanan pembayaran lainnya seperti transfer maupun kliring.
Sistem BI-RTGS ini dikembangkan dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Namun peranannya yang cukup tinggi atas kegiatan operasional perbankan mengharuskan sistem BI-RTGS untuk dapat diatur, dikontrol, dan dikelolah secara ketat. Guna mencegah terjadinya kerugian perusahaan yang besar maupun bagi masyarakat.
Seperti kerugian yang diakibatkan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,
kerugian atas kehilangan dan kerusakan data, kerugian atas kesalahan pemprosesan data
atau gangguan dari luar karena suatu sistem berbasis teknologi betapapun canggih dan
majunya, tetap memiliki resiko.
Analisis penggunaan sistem BI-RTGS sebagai High Value Payment System perlu dilakukan mengingat semakin seringnya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan celah dan kelemahan dari sistem ini. Sehingga terjadi pembobolan dana yang sangat besar disejumlah bank besar di Indonesia. Dengan demikian perlu dikaji kekuatan dan kelemahan pemanfaatan Sistem BI-RTGS ini, bagaimana kemampuan bank dalam menanggulangi upaya-upaya penyalahgunaan pihak yang tidak berwenang, kesalahan dalam pemprosesan data dan gangguan pihak luar. Atau dilakukannya pemeriksaan berkala (audit) atas sistem tersebut sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia. Permasalahan lainnya adalah penggunaan Sistem BI-RTGS ini belum digunakan secara maksimal. Masyarakat luas masih banyak yang belum mengetahui berbagai manfaat dari sistem ini.
Sesuai dengan masalah yang telah dirumuskan di atas, penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji proses berjalannya dan tata cara sistem pembayaran dengan menggunakan sistem ini, menganalisis seberapa efektif Sistem BI-RTGS yang berjalan pada objek yang diteliti, mengkaji bagaimana komunikasi data antar kantor pusat, wilayah dan cabang, mengevaluasi pemanfaatan Sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) khususnya dalam fungsi sebagai alat pentransferan dana antar bank, dan mengevaluasi dampak BI-RTGS terhadap sistem pembayaran.
Dengan dilakukan analisis terhadap sistem BI-RTGS diharapkan dapat diidentifikasi keuntungan, kelemahan, dan ancaman dari sistem yang dimiliki sekarang, sehingga dapat membantu manajemen bank dalam meningkatkan kinerja Sistem BI-RTGS yang dimilikinya. Dan menjadikan sistem tersebut dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Bagi masyarakat umum tesis ini dapat dijadikan tambahan sumber informasi
berkenaan dengan bidang perbankan, bahan acuan terutama terhadap sistem BI-RTGS. Diharapkan hasil penelitian juga akan memberikan indikasi atas hal-hal yang memerlukan perhatian lebih jauh dan penanggulangan permasalahan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja perusahaan. Lebih lanjut analisis ini diharapkan akan memberikan gambaran kondisi yang dihadapi dan potensi yang dimiliki perusahaan dengan lebih dalam dan lengkap.

PEMBAHASAN
Sistem informasi
Sistem (system) dapat didefinisikan dengan pendekatan prosedur dan dengan pendekatan komponen. Dengan pendekatan prosedur, sistem dapat didefinisikan sebagai kumpulan dari prosedur-prosedur yang mempunyai tujuan tertentu. Contoh sistem yang didefinisikan dengan pendekatan prosedur ini adalah sistem akuntansi. Sistem ini didefinisikan sebagai kumpulan dari prosedur- prosedur penerima kas, pengeluaran kas, penjualan, pembelian dan buku besar. Dengan pendekatan komponen, sistem ini didefinisikan sebagai kumpulan dari komponen yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya membentuk satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya sistem yang didefinisikan dengan pendekatan ini misalnya adalah sistem komputer yang didefinisikan sebagai kumpulan dari perangkat keras dan perangkat lunak.[7]
Sedangkan untuk sistem informasi adalah aplikasi untuk mendukung operasi dari suatu organisasi: operasi, instalasi, dan perawatan komputer, perangkat lunak, dan data. Sistem informasi manajemen adalah kunci dari bidang yang menekankan finansial dan personal manajemen. Sistem Informasi Penjualan adalah suatu sistem informasi yang mengorganisasikan serangkaian prosedur dan metode yang dirancang untuk menghasilkan, menganalisa, menyebarkan dan memperoleh informasi guna mendukung pengambilan keputusan mengenai penjualan.[8]
Ditinjau dari pengertiannya, sistem informasi dapat dianalogikan sebagai sebuah permintaan (demand) dari masyarakat industri, ketika kebutuhan akan sarana pengolahan data dan komunikasi yang cepat dan murah (menembus ruang dan waktu) didefinisikan.[9] Sistem informasi juga mampu mendukung para pengelola dan staf perusahaan untuk menganalisis permasalahan. memvisualisasikan ikhtisar analisis melalui grafik-grafik dan tabel-tabel, serta memungkinkan terciptanya produk serta layanan yang baru. Sistem informasi yang baik tentu memiliki sistematika yang jelas ringkas dan sederhana. Mulai dari tahap pemasukan data, pengolahan dengan prosedur yang ditentukan, penyajian informasi yang akurat, interpretasi yang tepat dan distribusinya.

Sistem Pembayaran
            Perkembangan sistem pembayaran disetiap negara berbeda-beda sesuai dengan kondisi ekonomi dan sistem keuangan negara tersebut. Dengan semakin memasyarakatnya sistem perbankan di Indonesia, jasa sistem pembayaran mulai dilakukan melalui sistem perbankan. Bahkan sampai dengan saat ini sistem perbankan sangat mendominasi perannya dalam sistem pembayaran.
Sementara itu dengan berkembangnya teknologi informasi, instrum-en sistem pembayaran yang pada awalnya menggunakan warkat dan penyelesaiannya dilakukan melalui sistem kliring lokal atau antar daerah, kini mulai menggunakan instrumen berbasis elektronik seperti Fleal Time Gross Setttament (BI-RTGS) yang mulai dioperasikan oleh Bank Indonesia sejak November 2000. Sistem BI-RTGS ini, merupakan salah satu fasilitator yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan keandalan, kecepatan, dan kepastian dalam mengirim dan menerima dana.
Sistem pembayaran adalah serangkaian sub-sistem atau sub-komponen yang secarabersama-sama membentuk suatu kesatuan yang diperlukan dalam perpindahan
nilai uang (tansfer of value) dari satu pihak ke pihak yang lainnya yang dapat merupakan perorangan, perusahaan, bank dan sebagainya. Undang-undang No. 23 tentang Bank Indonesia (pasal 1) mendefinisikan sistem pembayaran sebagai berikut, yaitu: “Sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.[10] Elemen-Elemen Sistem Pembayaran:
1.      Otorisasi pelaksanaan pembayaran, yaitu pembayaran memberikan otorisasi kepada banknya untuk mentransfer dana;
2.       Pertukaran perintah pembayaran antarbank yang terlibat dalam proses transaksi pembayaran. Proses ini biasanya disebut kliring; dan
3.      Settlement antarbank yang terlibat dalam proses transaksi pembayaran. Bank pembayar harus membayar bank penerima, baik bilateral maupun melalui rekening yang dimiliki bank-bank tersebut pada lembaga penyelenggara, umumnya bank sentral.



.           Saat ini penyelenggaraan sistem pembayaran antar bank dilakukan melalui dua cara, yaitu:[11]
a.       Kiriman uang dengan nominal kecil
Transfer dengan nominal kecil yaitu transfer senilai kurang dari Rp. 100.000.000,- bisa dilakukan melalui lembaga kliring setempat.
b.      Kiriman uang dengan nominal besar
Transfer sejumlah besar yaitu  transfer sebesar Rp. 100.000.000,- atau lebih, maka pelaksanaan transfer tersebut harus melalui sistem RTGS. RTGS merupakan kegiatan pengiriman uang melalui sistem elektronik yang sudah disiapkan oleh Bank Indonesia. Transfer sejumlah besar tidak boleh dilakukan melalui lembaga kliring setempat.


Gambar 1


 












Pembayaran non tunai seperti cek, bilyet giro, dan nota kredit, penyelesaian pembayarannya biasa dilakukan melalui proses kliring. Sedangkan untuk pembayaran yang bernilai besar biasanya menggunakan sistem BI-RTGS. Perbedaan dari kedua sistem ini adalah waktu penyelesaian akhir transaksi (settelmet). Pada sistem kliring dilakukan pada akhir hari terjadinya transaksi sedangkan pada sistem RTGS dilakukan pada setiap transaksi. Pada sistem pembayaran non tunai, saat ini penyediaan layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (B|-RTGS). Dari sisi instrumen pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi oleh instrumen pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya instrumen elektronik mulai banyak berperan terutama seiak dioperasikannya sistem Bl-RTGS untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent. [12]




Berbeda dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement  di mana setiap transaksi diperhiyungkan secara individual, maka kliring menggunakan metode net settlement  dalam rangka penyelesaian akhir. Dalam sistem kliring risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena sebelum diimplementasikannya BI-RTGS seluruh transaksi antarbank yang baik bersifat retail transaction maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya nanti akan menyulitkan Bank Indonesia apbila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft  keesokan harinya.[13] Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya sehungga terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembyaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.[14]
Pada setiap sistem pembayaran pastilah ada risiko-risko yang harus diperhatikan. Secara umum terdapat dua jenis risiko dalam sistem pembayaran yakni risiko kredit dan risiko likuiditas. Risiko kredit adalah risiko di mana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya. Sedangkan risiko likuiditas adalah risiko di mana counterparty  tidak mampu membayar secara keseluruhan pada saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo.[15]
Oleh karena itu, sistem BI-RTGS diharapkan akan dapat memperkecil risiko-risiko pembayaran yang ada. RTGS hanyalah merupakan suatu sistem transfer dana secara elektronis. Secara teknis setelah menginput data transfer, maka bank pengirim akan mengirimkan data tersebut dengan spesifikasi berupa jumlah dana dan nomor rekening yang dituju kepada bank penerima. Meskipun sejak 18 September 1998 aktivitas kliring telah dilakukan secara elektronis, namun sistem ini masih mempunyai beberapa kelemahan antara lain adalah terbatasnya jumlah dana yang dapat dikirimkan hingga maksimal Rp100 juta saja. Selain itu karena penyelesaiannya dilakukan secara terjadwal dan secara bersamaan, maka sistem ini memungkinkan terjadinya keterlambatan penyelesaian yang dirasakan dapat mengurangi kepercayaan konsumen. Selain itu dapat menimbulkan inefisiensi dalam sistem perekonomian secara keseluruhan akibat tertundanya transaksi pembayaran.
Maka untuk mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan pelayanan, Bank Indonesia (BI) sejak 17 November 2000 mulai memperkenalkan sistem baru dalam transfer dana yaitu RTGS. Sistem RTGS ini sendiri merupakan suatu sistem yang mengatur aktivitas transfer dana dalam mata uang rupiah dan jumlah besar.[16] Transfer dana dalam jumlah besar tersebut diselesaikan secara elektronik antar bank peserta yang terdaftar. Kelebihan sistem RTGS ini adalah, penyelesaiannya dapat dilakukan secara seketika (real time) per transaksi secara individual. Jika dibandingkan dengan sistem transfer secara kliring maka RTGS dianggap mampu memberikan kenyamanan bagi penggunanya. Hal ini dimungkinkan terjadi karena selain mampu mentransfer dana dalam jumlah sangat besar, kecepatan pengirimannya juga lebih tinggi dibandingkan dengan sistem kliring. Selain itu, jangkauan pengirimannya juga jauh lebih luas.



Sistem BI-RTGS
Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed/gross settlement) dan bersifat real time  (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit /dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran. Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepadapeserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo pesertapengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkreditpeserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldorekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer keperserta BI-RTGS lainnya.[17]
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank syariah, antara lain mengatur tentang jasa-jasa .termaktup di dalamnya dasar hukum syariah tentang BI – RTGS diqiyaskan kepada dasar hukum wakalah.. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.Sesuai dengan pengertian BI –RTGS di atas bahwa produk BI ini merupakan pemberian mandat dari antar peserta mata uang rupiah. Sesuai dengan Fatwa DSN No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah (akad Perwakilan yang dapat digunakan untuk transaksi kliring, Transfer (BI-RTGS), lalu lintas giro dan inkaso seta akan perwakilan lainnya.[18]
BI-RTGS ini merupakan salah satu pelayanan jasa yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabahnya, produk ini menggunakan akad wakalah. Wakalah dapat diartikan sebagai pelimpahan kekuasaan seseorang kepada orang lain dalam menjalankan amant tertentu. Dalam aplikasi perbankan, bank syariah sebagai penerima mandat, mendapat kuasa dari nasabah untuk mewakili urusannya.[19]
Dasar hukum dari wakalah adalah Al-quran dan Hadits, sebagaimana disebutkan di bawah ini:[20]
Dalam Al-Quran disebutkan sebagai berikut:
            Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu itu (Q.S. Al-Kahfi: 19)
Maka jikalau kekhawatiran ada persengketaan di antara keduanya maka kirimkanlah salah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorjuru damai dari keluarga perempuan. (Q.S.An-Nisa: 35)
Menurut sumber Al-Hadits, dikabarkan Rasul telah mengutus Assaah untuk mengumpulkan zakat, Uzwah bin Umayah untuk menjadi wali dalam pernikahan beliau dengan Umu Habibah binti Abi Sofyan, Abu Rafe’i dalam menerima pernikahan Maimunah binti Haris dan Hakim bin Hajam di kala membeli ternak korban. (HR. Bukhari Muslim)






Atas dasar prinsip wakalah tersebut, bank syariah memberikan pelayanan produk jasa yang salah satunya yaitu RTGS. 
Tujuan BI-RTGS adalah sebagai berikut:[21]
1.      Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal, dan aman.
2.      Kepastian settlement dapat diperoleh dengan segera (irrevocable dan unconditional)
3.      Menyediakan informasi rekening peserta secara real time  dan menyeluruh
4.      Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya
5.      Mengurangi risiko-risiko settlement.

Mekanisme Sistem Pembayaran menggunakan BI-RTGS
            Sebelum kita melangkah ke mekanisme sistem pembayaran menggunakan BI-RTGS, kita perlu mengetahui kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk bisa menggunakan sistem pembayaran ini. Sistem BI-RTGS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:[22]
1.      Merupakan sistem transfer dana antar bank (credit transfer)
2.      Transaksi dilakukan secara elektronik dan on-line (computer to computer) dan bersifat paperless (tanpa disertai warkat antar bank)
3.      Gross” karena transaksi transfer diselesaikan satu persatu (tidak perlu dikumpulkan terlebih dahulu sebagaimana halnya proses kliriing)
4.      “Real-time” karena pembukuan dan pemindahan dana antar bank dilakukan secara seketika dari rekening bank pengirim ke rekening bank penerima yang ada di Bank Indonesia, sepanjang saldo giro bank pengirim mencukupi.
Sistem BI-RTGS merupakan sistem RTGS yang ke delapan yang digunakan oleh
negara-negara dilingkungan EMEAP countries (Executives Meeting of East Asia – Pacific Central Bankers) setelah tujuh negara lain yakni Thailand, Hongkong, Singapore, Malaysia,
Korea Selatan, Australia dan New Zealand telah terlebih dahulu memberlakukan sistem RTGS.
Implementasi sistem BI-RTGS dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, Bank Indonesia mewajibkan bank-bank yang beroperasi di Jakarta untuk menjadi peserta sistem BI-RTGS. Sedangkan tahap berikutnya, sistem BI-RTGS diimplementasikan di wilayah Kantor Bank Indonesia (KBI). Sampai saat ini, sistem BI-RTGS telah diimplementasikan di seluruh Indonesia, dengan jumlah seluruh peserta sebanyak kurang lebih 150 (non BI).
Berikut adalah karakteristik karakteristik sistem BI-RTGS.[23]
a.       V- Shaped Structure
Sebagaimana digunakan oleh sebagian besar sistem RTGS di dunia, BI-RTGS juga menggunakan V-shaped structure dalam pengiriman message dari peserta pengirim kepada peserta penerima melalui Bank Indonesia sebagai penyelenggara BI-RTGS dibawah ini.









Gambar 2
V- Shaped Structure

















Full Payment Message                                                Full Payment Message
RCC
 
                                               




Dalam struktur ini, seluruh informasi yang terkandung dalam suatu transaksi akan dikirimkan oleh peserta pengirim kepada RTGS Central Computer (RCC) dan akan diteruskan kepada peserta penerima apabila transfer sudah di-settle oleh Bank Indonesia.

b.      Peserta BI-RTGS
Peserta dalam penyelenggaraan sistem BI-RTGS ialah seluruh bank yang dikelompokkan dalam peserta langsung dan peserta tidak langsung. Peserta lansung adalah peserta yang dapat secara lansung melakukan transaksi dengan menggunakan sistem milik bank peserta sendiri. Peserta tidak langsung tidak dapat melakukan transaksi melalui sistem RTGS milik peserta melainkan melalui RTGS milik Bank Indonesia.[24]

Tabel 1
Status Kepesrtaan BI-RTGS[25]

Status
Aktivitas
Penjelasan
Aktif
1.      Dapat mengirim transfer keluar.
2.      Dapat menerima transfer masuk.
3.      Dapat melakukan seluruh fungsi lainnya dalam RTGS terminal.

Ditangguhkan
1.      Dapat menerima transfer masuk.
2.      Dapat melakukan seluruh fungsi lainnya dalam RTGS terminal.
3.      Tidak dapat mengirim transfer keluar.
1.      Rekening bersaldo negatif, sampai dengan cut off time.
2.      Permintaan tertulis dari instansi atau pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap peserta.
Dibekukan
1.      Tidak dapat mengirim transfer keluar.
2.      Tidak dapat menerima transfer masuk.
3.      Dapat melakukan fasilitas enquiry.
Permintaan tertulis dari instansi atau pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap peserta.
Ditutup
1.      Seluruh transaksi yang ditujukan kepada peserta akan ditolak oleh RCC.
2.      Transaksi dalam sistem antrian akan batal secara otomatis.
1.      Permintaan tertulis dari instansi atau pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap peserta.
2.      Keputusan marger atau akuisisi, kosoli dasi atau pencabutan izin usaha bank.

Secara umum dapat digambarkan bahwa mekanisme transfer dana antar peserta BI-RTGS adalah sebagai berikut:[26]
1.      Peserta pengiriman menginput credit transfer terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2.      Selanjutnya, RCC memproses credit trensfer dengan mekanisme sebagai berikut:
a.       Mengecek kecukupan saldo, apakah saldo giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal credit transfer.
b.      Jika saldo rekening giro pesert pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
c.       Jika saldo rekening giro peserta tidak mencukupi, credit transfer tersenbut akan ditempatkan dalam antrian (queue ) sistem BI-RTGS.
d.      Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditrasnmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima.






Berikut mekanisme pengiriman dana untuk proses BI-RTGS:
Gambar 3
Mekanisme pengiriman dana




                    















Perkembangan produk bank dengan penggunaan teknologi sebagai salah satu sarana memenangkan persaingan merupakan suatu kebutuhan, yang pada akhirnya membawa dampak timbulnya tindak pidana kejahatan bidang perbankan. Kenyataan bahwa bank adalah tempat terkumpulnya dana dalam jumlah yang besar membuat banyak orang berusaha mencari cara untuk berhasil membobol dana di bank. Pembobolan dapat dilakukan diberbagai layanan yang disediakan bank bahkan dapat terjadi melalui sistem secanggih sistem BI-RTGS. Karena pada dasarnya sistem itu selalu ada lubang-lubang yang bisa ditembus.
Modus penyalahgunaan dari Sistem BI-RTGS ini biasanya dilakukan denganbeberapa cara, diantaranya:[27]
1.      Mengubah ultimate beneficiary/ Mandat, yaitu melakukan perubahan beneficiary yang tidak sesuai dengan ketentuan BI-RTGS, dengan kata lain internal control bank lemah. Sistem Internal rawan terhadap pembobolan, karena sistem RTGS tidak termasuk dalam sistem internal bank peserta. Dengan kata lain tidak terdapat hubungan langsung antara sistem RTGS dengan sistem informasi internal masing-masing bank. Selain para petugas internal bank, pihak pemegang otoritas RTGS di bank peserta juga harus diawasi. Bukan atas dasar kecurigaan, namun atas dasar menjunjung tinggi integritas otoritas dan melindungi hak para nasabah.
2.       Penipuan via SMS atau telepon, yaitu dengan melakukan pembukaan rekening yang  ditujukan untuk menampung dana kejahatan. Dilakukan dengan menggunakan data palsu.
BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000, BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent). Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically Important Payment System).
Sistem BI-RTGS memberikan banyak manfaat, selain berfungsi meningkatkan kepastian penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran, yang berarti mengurangi risiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk) , BI RTGS juga menjadi sarana transfer dana antar-bank yang praktis, cepat, efisien, aman dan handal. Disamping itu BI-RTGS yang dilengkapi dengan mekanisme sentralisasi rekening giro menjadi sarana yang dapat diandalkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management fund) baik bagi peserta maupun pihak otoritas moneter dan perbankan. Bagi otoritas informasi mengenai pengelolaan dana perbankan menjadi informasi pendukung dalam menjalankan kegiatan operasi moneter dan early warning system pengawasan bank.
BI-RTGS didisain untuk memastikan penyelesaian akhir dapat dilakukan secara gross settlement, real time, final dan irrevocable. Penyelesaian transaksi BI RTGS dilakukan per transaksi secara seketika dan tidak dapat dibatalkan. Penyelesaian real time terbatas pada proses pengiriman transaksi dari peserta pengirim kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada peserta penerima. Sementara itu waktu penyelesaian akhir transaksi transfer nasabah pada rekeningnya tergantung dengan kondisi dan standar sistem pemrosesan pengiriman dan penerimaan transaksi di internal peserta, sehingga dapat saja terjadi perbedaan waktu antara penyelesaian akhir pada BI-RTGS dengan penerimaan transfer dana pada rekening  nasabah. 
Sistem Antrian (Queue) transaksi diterapkan dalam BI-RTGS. Transaksi dapat masuk dalam sistem antrian apabila pada saat dikirimkan, peserta belum memiliki dana yang cukup. Kondisi ini terjadi antara lain karena peserta masih menunggu transaksi masuk dari peserta lain.  Transaksi pada  BI-RTGS hanya dapat  diproses penyelesaian akhirnya apabila peserta memiliki dana yang cukup (prinsip no money no game). Transaksi yang telah masuk dalam antrian dapat diselesaikan segera setelah peserta menerima transaksi masuk atau menyetorkan tambahan dana. Penerapan antrian ini mengharuskan peserta untuk mengelola likuiditasnya secara bijaksana, agar seluruh transaksinya dapat terselesaikan dengan baik di akhir  hari.
RTGS pada awalnya sudah mematok dana transfer minimum Rp100 juta. Namun, pada 16 November 2015, batas dana minimum RTGS dinaikkan menjadi Rp500 juta. Namun, sejak dinaikkan menjadi Rp500 juta, banyak transfer dana berkisar Rp100-Rp500 juta menggunakan sistem kliring dan ini cukup berisiko. Oleh karena itu, melalui Surat Edaran BI Nomor 17/35/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Batas Nilai Nominal Transfer Dana Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.Dalam surat edaran disebutkan, bahwa terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 Bank Indonesia menurunkan batas minimum transfer dana melalui instrumen Real Time Gross Settlement (RTGS) menjadi Rp100 juta dari Rp500 juta per instruksi.

Layanan RTGS bisa seketika mengirimkan dana kepada penerima. BI mematok biaya RTGS sebesar Rp7.000 per transaksi, bahkan mencapai Rp15.000 per transaksi jika dilakukan di atas pukul 15.00 WIB.Namun, pada praktiknya bank membebankan biaya transaksi RTGS kepada nasabah Rp25.000 per transaksi. Pada sore hari tarif yang diberikan mencapai Rp40.000 per transaksi.[28]
Bagi Bank lndonesia, penerapan sistem RTGS ini tentu saja bakal memudahkannya dalam melakukan pengawasan arus perputaran uang yang terjadi antar bank. Diharapkan kliring tanpa kertas ini mampu mengurangi risiko sistem pembayaran. RTGS juga memungkinkan Bl memonitor short term interest rate, aliran pembayaran dan likuiditas yang terjadi di pasar. Demikian juga dengan bank peserta RTGS ini secara otomatis dapat mengeliminasi risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko sistemik. Transaksi tanpa kertas atau paperless tidak lagi menjadi sesuatu yang istimewa. Dengan majunya teknologi informasi, berbagaitransaksi kini tidak harus dilakukan secara face to face. Melainkan bisa dilakukan secara digital melalui sistem terkoneksi yang disesuaikan dengan kebutuhan. Selain prosesnya lebih cepat dan mudah, transaksi tanpa kertas ini ternyata juga lebih hemat. Namun sebuah sistem berbasis teknologi, betapapun majunya tentu mempunyai risiko. Untuk mengantisipasi adanya permasalahan hukum antarbank peserta RTGS, Bl juga menyiapkan perangkat hukum yang terdapat beberapa butir perianiian antara bank-bank peserta RTGS dalam mencapai keseragaman pelaksanaan pembayaran antarbank via internet ini. Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia via internet ini.  
Dengan demikian, jika pembayaran antarbank mengalami kegagalan, maka pihak-pihak yang berkepentingan bisa mengajukan kompensasi. Sistem BI-RTGS diharapkan akan mampu memenuhi kebutuhan berbagai pihak terhadap tersedianya mekanisme pembayaran yang sangat cepat yang dibutuhkan oleh traksaksi yang mensyaratkan:DVP (Delivery Versus Payment) seperti transaksi jual beli obligasi pemerintah, saham dan surat-surat berharga lainnya. Hal inl sangat penting untuk menurunkan resiko dalam pasar-pasar sekuritas.

KESIMPULAN
Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement merupakan suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah dalam jumlah besar minimal Rp 100.000.000 yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual”. Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran. Dasar hukum system BI-RTGS pada perbankan syariah diqiyaskan pada akad wakalah. Dasar hukum wakalah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Kahfi 19 dan Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 35.
Sistem BI-RTGS ini dapat digunakan untuk personal maupun perusahaan, biaya yang dikenakan untuk personal dalam jam operasional adalah Rp 7.000 dan diluar jam operasional adalah Rp 15.000, sedangkan untuk perusahaan dalam jam operasional Rp 35.000 dan diluar jam operasional bank adalah Rp 50.000.
Dengan adanya BI-RTGS diharapkan risiko-risiko dapat diminimalisir dengan adanya kemampuan melakukan transfer secara real time  diharapkan mampu mengurangi risiko dalam proses settlement karena transaksi dilaksanakan apabila jumlah saldo mencukupi. Dan diharapkan mampu mencukupi kebutuhan pihak yang dengan tersedianya mekanisme pembayaran yang relatif sangat cepat.
DAFTAR PUSTAKA
Ismail. Manajemen Perbankan. 2010. Jakarta: Kencana
Ismail. Perbankan Syariah. 2013. Jakarta: Kencana.
Jogiyanto. Sistem Informasi Strategik untuk keunggulan kompetitif. 2006. Yogyakarta: Andi.
Jogiyanto. Sistem Teknologi Informasi. 2008. Yogyakarta: Andi.
Remy Sjahdeni, Sutan. Perbankan Syariah dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. 2007. Jakarta: anggota IKAPI.
R. Latumaerissa, Julius. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2011. Jakarta: Salemba Empat.
Kamsir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. 2013. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.




[2] Jogiyanto. Sistem Informasi Strategik untuk keunggulan kompetitif. 2006. Yogyakarta: Andi. Hlm: 2
[4] Julius R. Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2011. Jakarta: Salemba Empat. Hlm: 231
[5] Julius R. Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan Lain..Hlm: 231
[7] Jogiyanto. Sistem Teknologi Informasi. 2008. Yogyakarta: Andi. Hlm: 34
[11] Ismail. Manajemen Perbankan. 2010. Jakarta: Kencana. Hlm: 151
[13] Julius R. Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan Lain..Hlm: 233
[14]Kamsir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. 2013. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hlm: 133
[15] Julius R. Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan Lain..Hlm: 233
[17] Julius R. Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan Lain..Hlm: 232
[19] Ismail. Perbankan Syariah. 2013. Jakarta: Kencana. Hlm: 194
[20] Sutan Remy Sjahdeni. Perbankan Syariah dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. 2007. Jakarta: anggota IKAPI. Hlm: 103
[21] Julius R. Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan Lain..Hlm: 233
[25] Julius R. Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan Lain..Hlm: 236
[26] Julius R. Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan Lain..Hlm: 235-236


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

puisi cinta VIRGOUN dalam SURAT CINTA UNTUK STARLA

Resiko Deteksi dan Pengujin Substantif

KONSEP BIAYA DAN HARGA