jurnal mekanisme penggunaan sistem pembayaran BI-RTGS sebagai HPVS
MEKANISME PENGGUNAAN
SISTEM BI-REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)
SEBAGAI HIGH VALUE PAYMENT SYSTEM (HVPS)
KHAERUNNISA
1413-233-088
PERBANKAN
SYARIAH
Kata kunci: sistem informasi, sisistem
pembayaran, sistem BI-RTGS
ABSTRAK
Pembayaran
menjadi komponen penting dalam setiap kegiatan transaksi perdagangan barang
atau jasa. Tuntutan terhadap sistem pembayaran yang cepat, mudah dan praktis
semakin diperlukan untuk zaman digitalisasi sekarang ini. Oleh karena itu,
perbankan dituntut untuk memaksimalkan pemanfaatan Teknologi Sistem Informasi
yang ada. Salah satu pemanfatan Teknologi Istem Informasi adalah sistem BI-RTGS
(Real Time Gross Settlement). Sistem
BI-RTGS adalah suatu sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia untuk mempercepat
transfer dana yang berjumlah besar antar Bank. Kehadiran sistem BI-RTGS di
Indonesia dinilai sangat penting mengingat transaksi pembayaran benilai besar
yang memiliki potensi resiko yang tinggi. BI-RTGS lebih cepat dengan sistem
Kliring, dimana sistem BI-RTGS ini hanya dilakukan dengan beberapa jam tidak
sampai hitungan hari. Penarapan BI-RTGS ini dimaksudkan agar mempercepat
transaksi pembayaran barang atau jasa. Namun, nasabah yang ingin menggunakan
sistem BI-RTGS ini hanyalah nasabah yang ingin melakukan transaksi diatas
nominal Rp. 100.000.000 juta dengan biaya yang tentunya lebih mahal dari sistem
kliring. Dengan dilakukan analisis terhadap peranan sistem BI-RTGS sebagai
sistem pembayaran dalam perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan kinerja
sistem BI-RTGS yang ada di Bank-bank Syariah, dimana BI-RTGS merupakan salah
satu layanan jasa yang dimiliki bank syariah. Sehingga secara umum BI-RTGS
dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien serta memberi dampak positif
bagi perkembangan sektor pembayaran di perbankan syariah.
ABSTRACT
Paying an important component of any transaction activities of trade in goods or services. Charges against a payment system that is fast, easy and practical increasingly required for digitizing the current era. Therefore, banks are required to maximize the utilization of existing Information Technology Systems. One utilization of Information Technology istem is BI-RTGS (Real Time Gross Settlement). BI-RTGS system is a payment system provided by Bank Indonesia to accelerate the transfer of large amounts of funds between banks. The presence of the BI-RTGS system in Indonesia is considered very important given the large appreciating payment transactions that have a high potential risk. BI-RTGS faster with the Clearing system, where the BI-RTGS system is simply done by several hours to several days. Application BI-RTGS transaction is intended to speed up payment of goods or services. However, customers who want to use the BI-RTGS system is just the customers who want to trade above par Rp. 100,000,000 million at a cost which is certainly more expensive than the clearing system. By analyzing the role of BI-RTGS system as a payment system in Islamic banking is expected to improve the performance of BI-RTGS system in Islamic banks, where the BI-RTGS is one of the services that are owned Islamic bank. So generally the BI-RTGS system can be run more effectively and efficiently and positively impact the development of Islamic banking in the payment sector.
PENDAHULUAN
Pembayaran merupakan salah satu aktivitas penting pada
setiap transaksi dalam kegiatan ekonomi. Pada tingkat yang paling dasar, sistem pembayaran
adalah suatu cara yang disepakati untuk mentransfer suatu nilai (value) antara
pembeli dan penjual dalam suatu transaksi. Sistem pembayaran memfasilitasi
pertukaran barang dan jasa dalam suatu perekonomian.. Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dikatakan bahwa
sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkap aturan,
lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna
memenuhi suati kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sementara itu
menurut Bank for Internasional Settlement (BIS), sistem pembayaran mencakup
seperangkat sarana, prosedur perbankan dan sistem transfer dana antarbank yang
menjamin sirkulasi uang.[1] Jadi,
dapat disimpulkan bahwa sistem pembayaran merupakan sistem yang berkaitan
dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Hal ini
juga melibatkan berbagai lembaga, seperti bank sentral, bank umum, bank
komersial dan lembaga keuangan lainnya. Bank sentral dan bank umum baik syariah
maupun konvensional menjadi penyelenggara dan penguna sistem pembayaran yang
besar.
Perkembangan
sistem informasi yang sedemikian pesatnya telah
membawa dunia memasuki era baru yang lebih cepat dari
yang pernah dibayangkan sebelumnya. Laju perkembangan sistem informasi ini
mempengaruhi
hampir
semua kegiatan manusia, mulai dari kegiatan manusia sehari – hari sampai dengan
kegiatan bisnis. Tak terkecuali, bidang perbankan juga memanfaatkan
perkembangan dari sistem informasi yang sudah berkembang sedemikian pesatnya
ini. Lebih jauh lagi sistem informasi yang baik dapat mendukung perusahaan
dalam mengatasi permasalahan yang ada. Bagi sebuah bank, memiliki sebuah sistem
informasi adalah sangat penting untuk dapat bersaing dengan bank-bank yang
lain, salah satunya adalah Sistem Informasi Pembiayaan Konsumtif pada Bank
Syariah. Dalam bisnis perbankan syariah, pemberian pembiayaan/kredit merupakan
bisnis utama yang dijalankan.
Perkembangan
teknologi begitu pesat, ini sejalan dengan perkembangan sistem transfer
pembayaran perbankan semakin berkembang pesat. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, semakin
banyak dan semakin besarnya nilai transaksi serta risiko, dibutuhkan adanya
sistem pembayaran yang cepat dan mudah. Sistem teknologi informasi juga mulai
dihubungkan dengan strategi perusahaan untuk dapat digunakan
mengimplementasikan strategi supaya strategi yang sudah dipilih dapat mencapai
sasaran untuk membawa perusahaan mempunyai keunggulan kompetitif di pasar.[2]
Kemampuan setiap bank dalam menciptakan bentuk pelayanan baru maupun
mengembangan produk bank dengan penggunaan teknologi, merupakan pelayanan yang
dirancang atau dikembangkan Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
Suatu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
efektifitas atau efesiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan adalah
dengan pemanfaatan teknologi sistem
informasi. Dengan majunya teknologi informasi, berbagai transaksi sekarang ini
tidak harus bertatapan langsung dengan orang yang dituju, melainkan dapat
dilkaukan dengan cara digital melalui suatu sistem teknologi. Dimana dewasa ini
terlihat dengan berkembangannya
sistem transfer pembayaran perbankan yang semakin berkembang pesat dengan
menggunakan sistem teknologi. Instrumen pembayaran dapat berupa tunai maupun non
tunai dalam bentuk warkat maupun
non warkat. Instrumen pembayaran tunai berupa mata uang yang berlaku di
Indonesia,yaitu Rupiah. Sedangkan instrumen pembayaran nontunai dapat berbentuk
warkat seperti cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit serta instrumen
yang berbentuk non warkat seperti Kartu ATM, kartu debet dan kartu kredit.[3]
Perkembangan dunia perbankan saat ini menunjukkan
betapa pentingnya industri perbankan untuk menunjang kegiatan ekonmi masyarakat
terutama kegiatan para pelaku bisnis. Untuk kepentingan ini dibutuhkan jasa
perbankan guna melancarkan proses pemindahan uang dalam lalu lintas pembayaran.
Di sini bank mempunyai salah satu jasa layanan yang dikenal dengan istilah
transfer. Yang dimaksdukan dengan transfer adalah suatu proses pemindahan uang
dalam jumlah tertentu yang dilakukan oleh sebuah bank atas perintah pihak
ketiga, kepada bank lain agar membayrkan uang tersebut kepada pihak yang
ditunjuk oleh pihak ketiga itu. Atau suatu perintah nasabah kepada bank untuk
mengirimkan sejumlah uang dalam negeri atau luar negeri.[4] Untuk
melakukan pemindahan uang ini diperlukan sarana yang baik agar proses
pemindahan uang yang dipakai dapat berlangsung secara cepat dan aman. Salah
satu sarana dalam pemindahan uang yaitu Real
Time Gross Settlement (RTGS).
Selama
beberapa tahun belakangan ini hampir semua negara maju yang tergabung dalam
G-10 telah menerapkan sistem Real Time
Gross Settlement (RTGS) untuk transaksi transfer antarbank. Lebih lanjut
bank sentral pada European Union (EU) telah memutuskan bahwa setiap anggota EU
harus memiliki sistem RTGS yang dapat diintregrasikan dengan EU RTGS sistem
(TARGET) untuk mendukung penyatuan ekonomi.[5]
Pada umumnya
penerapan RTGS di berbagai negara didasarkan pada beberapa alasan pokok sebagai
berikut: pertama, berbagai literatur dan studi empiris secara intensif telah
memunculkan kesadaran baru kepada berbagai bank sentral untuk dapat me-manage
berbagai risiko Large Value Trasfer System (LVTS). Sistem RTGS memiliki
mekanisme settlement yang dipandang mampu mengurangi risiko sistemik
(risk minimising). Kedua, sistem ini akan dapat mengurangi timbulnya float sehingga
dapat mendukung efektivitas pengawasan perbankan. Selain itu, pengelolaan
likuiditas yang baik pada dunia perbankan juga dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter. Ketiga, sistem
RTGS ini memungkinkan dilakukannya integrasi dengan berbagai aplikasi sistem
pembayaran seperti pasar uang dan pasar modal, Delivery versus Payment (DVP).
Link dengan crossborderLink dengan crossborder payment
juga dimungkinkan melalui aplikasi Payment Versus Payment (PVP).[6]
BI-RTGS merupakan transaksi
pembayaran bernilai besar (High Value
Payment System). Dimana transaksi pembayaran ini lebih cepat dibandingkan
sistem kliring. Untuk melakukan sistem BI-RTGS, batas minimum untuk melakukan
transaksi ini yaitu sebesar Rp. 500.00.000 juta per-transaksi pada awalnya
kemudian berubah menjadi Rp. 100.000.000 juta per-transaksi per 1 juli 2016.
Serta biaya BI-RTGS ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan layanan pembayaran
lainnya seperti transfer maupun kliring.
Sistem BI-RTGS ini dikembangkan
dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Namun peranannya
yang cukup tinggi atas kegiatan operasional perbankan mengharuskan sistem
BI-RTGS untuk dapat diatur, dikontrol, dan dikelolah secara ketat. Guna
mencegah terjadinya kerugian perusahaan yang besar maupun bagi masyarakat.
Seperti kerugian
yang diakibatkan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,
kerugian atas
kehilangan dan kerusakan data, kerugian atas kesalahan pemprosesan data
atau gangguan
dari luar karena suatu sistem berbasis teknologi betapapun canggih dan
majunya, tetap
memiliki resiko.
Analisis
penggunaan sistem BI-RTGS sebagai High
Value Payment System perlu dilakukan mengingat semakin seringnya
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan celah dan kelemahan dari
sistem ini. Sehingga terjadi pembobolan dana yang sangat besar disejumlah bank
besar di Indonesia. Dengan demikian perlu dikaji kekuatan dan kelemahan
pemanfaatan Sistem BI-RTGS ini, bagaimana kemampuan bank dalam menanggulangi upaya-upaya
penyalahgunaan pihak yang tidak berwenang, kesalahan dalam pemprosesan data dan
gangguan pihak luar. Atau dilakukannya pemeriksaan berkala (audit) atas sistem
tersebut sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia. Permasalahan lainnya adalah
penggunaan Sistem BI-RTGS ini belum digunakan secara maksimal. Masyarakat luas
masih banyak yang belum mengetahui berbagai manfaat dari sistem ini.
Sesuai dengan masalah yang telah
dirumuskan di atas, penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji
proses berjalannya dan tata cara sistem pembayaran dengan menggunakan sistem
ini, menganalisis seberapa efektif Sistem BI-RTGS yang berjalan pada objek yang
diteliti, mengkaji bagaimana komunikasi data antar kantor pusat, wilayah dan cabang,
mengevaluasi pemanfaatan Sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) khususnya
dalam fungsi sebagai alat pentransferan dana antar bank, dan mengevaluasi
dampak BI-RTGS terhadap sistem pembayaran.
Dengan dilakukan analisis
terhadap sistem BI-RTGS diharapkan dapat diidentifikasi keuntungan, kelemahan,
dan ancaman dari sistem yang dimiliki sekarang, sehingga dapat membantu
manajemen bank dalam meningkatkan kinerja Sistem BI-RTGS yang dimilikinya. Dan
menjadikan sistem tersebut dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Bagi masyarakat umum tesis ini
dapat dijadikan tambahan sumber informasi
berkenaan dengan
bidang perbankan, bahan acuan terutama terhadap sistem BI-RTGS. Diharapkan
hasil penelitian juga akan memberikan indikasi atas hal-hal yang memerlukan
perhatian lebih jauh dan penanggulangan permasalahan untuk meningkatkan dan
mengoptimalkan kinerja perusahaan. Lebih lanjut analisis ini diharapkan akan
memberikan gambaran kondisi yang dihadapi dan potensi yang dimiliki perusahaan
dengan lebih dalam dan lengkap.
PEMBAHASAN
Sistem informasi
Sistem (system) dapat didefinisikan dengan
pendekatan prosedur dan dengan pendekatan komponen. Dengan pendekatan prosedur,
sistem dapat didefinisikan sebagai kumpulan dari prosedur-prosedur yang
mempunyai tujuan tertentu. Contoh sistem yang didefinisikan dengan pendekatan
prosedur ini adalah sistem akuntansi. Sistem ini didefinisikan sebagai kumpulan
dari prosedur- prosedur penerima kas, pengeluaran kas, penjualan, pembelian dan
buku besar. Dengan pendekatan komponen, sistem ini didefinisikan sebagai
kumpulan dari komponen yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya
membentuk satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya sistem yang
didefinisikan dengan pendekatan ini misalnya adalah sistem komputer yang
didefinisikan sebagai kumpulan dari perangkat keras dan perangkat lunak.[7]
Sedangkan
untuk sistem informasi adalah aplikasi untuk mendukung operasi dari suatu
organisasi: operasi, instalasi, dan perawatan komputer, perangkat lunak, dan
data. Sistem informasi manajemen adalah kunci dari bidang yang menekankan
finansial dan personal manajemen. Sistem Informasi Penjualan adalah suatu
sistem informasi yang mengorganisasikan serangkaian prosedur dan metode yang
dirancang untuk menghasilkan, menganalisa, menyebarkan dan memperoleh informasi
guna mendukung pengambilan keputusan mengenai penjualan.[8]
Ditinjau
dari pengertiannya, sistem informasi dapat dianalogikan sebagai sebuah
permintaan (demand) dari
masyarakat industri, ketika kebutuhan akan sarana pengolahan data dan
komunikasi yang cepat dan murah (menembus
ruang dan waktu) didefinisikan.[9] Sistem
informasi juga mampu mendukung para pengelola dan staf perusahaan untuk
menganalisis permasalahan. memvisualisasikan ikhtisar analisis melalui
grafik-grafik dan tabel-tabel, serta memungkinkan terciptanya produk serta
layanan yang baru. Sistem informasi yang baik tentu memiliki sistematika yang
jelas ringkas dan sederhana. Mulai dari tahap pemasukan data, pengolahan dengan
prosedur yang ditentukan, penyajian informasi yang akurat, interpretasi yang
tepat dan distribusinya.
Sistem
Pembayaran
Perkembangan sistem pembayaran
disetiap negara berbeda-beda sesuai dengan kondisi ekonomi dan sistem keuangan
negara tersebut. Dengan semakin memasyarakatnya sistem perbankan di Indonesia,
jasa sistem pembayaran mulai dilakukan melalui sistem perbankan. Bahkan sampai
dengan saat ini sistem perbankan sangat mendominasi perannya dalam sistem
pembayaran.
Sementara itu dengan
berkembangnya teknologi informasi, instrum-en sistem pembayaran yang pada
awalnya menggunakan warkat dan penyelesaiannya dilakukan melalui sistem kliring
lokal atau antar daerah, kini mulai menggunakan instrumen berbasis elektronik
seperti Fleal Time Gross Setttament (BI-RTGS) yang mulai dioperasikan oleh Bank
Indonesia sejak November 2000. Sistem BI-RTGS ini, merupakan salah satu fasilitator
yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan keandalan, kecepatan,
dan kepastian dalam mengirim dan menerima dana.
Sistem pembayaran adalah
serangkaian sub-sistem atau sub-komponen yang secarabersama-sama membentuk
suatu kesatuan yang diperlukan dalam perpindahan
nilai uang (tansfer
of value) dari satu pihak ke pihak yang lainnya yang dapat merupakan
perorangan, perusahaan, bank dan sebagainya. Undang-undang No. 23 tentang Bank
Indonesia (pasal 1) mendefinisikan sistem pembayaran sebagai berikut, yaitu:
“Sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan
untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul
dari suatu kegiatan ekonomi”.[10]
Elemen-Elemen Sistem Pembayaran:
1.
Otorisasi pelaksanaan pembayaran, yaitu pembayaran
memberikan otorisasi kepada banknya untuk mentransfer dana;
2.
Pertukaran
perintah pembayaran antarbank yang terlibat dalam proses transaksi
pembayaran. Proses ini biasanya disebut kliring; dan
3.
Settlement antarbank yang terlibat dalam
proses transaksi pembayaran. Bank pembayar harus membayar bank penerima, baik
bilateral maupun melalui rekening yang dimiliki bank-bank tersebut pada lembaga
penyelenggara, umumnya bank sentral.
. Saat ini penyelenggaraan sistem
pembayaran antar bank dilakukan melalui dua cara, yaitu:[11]
a.
Kiriman
uang dengan nominal kecil
Transfer
dengan nominal kecil yaitu transfer senilai kurang dari Rp. 100.000.000,- bisa
dilakukan melalui lembaga kliring setempat.
b.
Kiriman
uang dengan nominal besar
Transfer
sejumlah besar yaitu transfer sebesar
Rp. 100.000.000,- atau lebih, maka pelaksanaan transfer tersebut harus melalui
sistem RTGS. RTGS merupakan kegiatan pengiriman uang melalui sistem elektronik
yang sudah disiapkan oleh Bank Indonesia. Transfer sejumlah besar tidak boleh
dilakukan melalui lembaga kliring setempat.
Gambar 1
Pembayaran non tunai seperti cek,
bilyet giro, dan nota kredit, penyelesaian pembayarannya biasa dilakukan
melalui proses kliring. Sedangkan untuk pembayaran yang bernilai besar biasanya
menggunakan sistem BI-RTGS. Perbedaan dari kedua sistem ini adalah waktu
penyelesaian akhir transaksi (settelmet). Pada sistem kliring dilakukan pada
akhir hari terjadinya transaksi sedangkan pada sistem RTGS dilakukan pada
setiap transaksi. Pada sistem pembayaran non tunai, saat ini penyediaan layanan
jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan baik melalui rekening
bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaringan
internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut
biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun melalui
sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (B|-RTGS). Dari sisi instrumen
pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi
oleh instrumen pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya
instrumen elektronik mulai banyak berperan terutama seiak dioperasikannya
sistem Bl-RTGS untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent. [12]
Berbeda dengan sistem BI-RTGS
yang menggunakan metode gross settlement di mana setiap transaksi diperhiyungkan secara
individual, maka kliring menggunakan metode net
settlement dalam rangka penyelesaian
akhir. Dalam sistem kliring risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan
mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena sebelum
diimplementasikannya BI-RTGS seluruh transaksi antarbank yang baik bersifat retail transaction maupun large value transactions dilaksanakan
melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo
rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan
menjadi negatif (overdraft) yang pada
gilirannya nanti akan menyulitkan Bank Indonesia apbila bank tersebut tidak
mampu menutup overdraft keesokan harinya.[13]
Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank
tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring
artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya
sehungga terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring
justru pembyaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.[14]
Pada setiap sistem pembayaran pastilah ada
risiko-risko yang harus diperhatikan. Secara umum terdapat dua jenis risiko
dalam sistem pembayaran yakni risiko kredit dan risiko likuiditas. Risiko
kredit adalah risiko di mana counterparty
tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada
saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya. Sedangkan risiko likuiditas
adalah risiko di mana counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada
saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo.[15]
Oleh karena itu, sistem BI-RTGS diharapkan akan dapat
memperkecil risiko-risiko pembayaran yang ada. RTGS hanyalah merupakan suatu
sistem transfer dana secara elektronis. Secara teknis setelah menginput data
transfer, maka bank pengirim akan mengirimkan data tersebut dengan spesifikasi
berupa jumlah dana dan nomor rekening yang dituju kepada bank penerima.
Meskipun sejak 18 September 1998 aktivitas kliring telah dilakukan secara
elektronis, namun sistem ini masih mempunyai beberapa kelemahan antara lain adalah
terbatasnya jumlah dana yang dapat dikirimkan hingga maksimal Rp100 juta saja.
Selain itu karena penyelesaiannya dilakukan secara terjadwal dan secara
bersamaan, maka sistem ini memungkinkan terjadinya keterlambatan penyelesaian
yang dirasakan dapat mengurangi kepercayaan konsumen. Selain itu dapat
menimbulkan inefisiensi dalam sistem perekonomian secara keseluruhan akibat
tertundanya transaksi pembayaran.
Maka untuk mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan
pelayanan, Bank Indonesia (BI) sejak 17 November 2000 mulai memperkenalkan
sistem baru dalam transfer dana yaitu RTGS. Sistem RTGS ini sendiri merupakan
suatu sistem yang mengatur aktivitas transfer dana dalam mata uang rupiah dan
jumlah besar.[16] Transfer
dana dalam jumlah besar tersebut diselesaikan secara elektronik antar bank
peserta yang terdaftar. Kelebihan sistem RTGS ini adalah, penyelesaiannya dapat
dilakukan secara seketika (real time) per transaksi secara individual. Jika
dibandingkan dengan sistem transfer secara kliring maka RTGS dianggap mampu
memberikan kenyamanan bagi penggunanya. Hal ini dimungkinkan terjadi karena
selain mampu mentransfer dana dalam jumlah sangat besar, kecepatan
pengirimannya juga lebih tinggi dibandingkan dengan sistem kliring. Selain itu,
jangkauan pengirimannya juga jauh lebih luas.
Sistem BI-RTGS
Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir
transaksi (settlement) pembayaran
yang dilakukan per transaksi (individually
processed/gross settlement) dan bersifat real time (electronically
processed), dimana rekening peserta dapat didebit /dikredit berkali-kali
dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya
mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central
Computer /RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika
proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara
otomatis dan elektronis kepadapeserta penerima. Keberhasilan proses settlement
tergantung dari kecukupan saldo pesertapengirim karena dalam sistem BI-RTGS
peserta hanya diperbolehkan untuk mengkreditpeserta lain. Dengan kata lain,
peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldorekeningnya di Bank Indonesia cukup
sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer keperserta BI-RTGS lainnya.[17]
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang
pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana
serta pelayanan jasa Bank syariah, antara lain mengatur tentang jasa-jasa .termaktup
di dalamnya dasar hukum syariah tentang BI – RTGS diqiyaskan kepada dasar hukum
wakalah.. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh
si pemberi mandat.Sesuai dengan pengertian BI –RTGS di atas bahwa produk BI ini
merupakan pemberian mandat dari antar peserta mata uang rupiah. Sesuai dengan
Fatwa DSN No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah (akad Perwakilan yang dapat
digunakan untuk transaksi kliring, Transfer (BI-RTGS), lalu lintas giro dan
inkaso seta akan perwakilan lainnya.[18]
BI-RTGS ini merupakan salah satu pelayanan jasa yang
diberikan oleh bank syariah kepada nasabahnya, produk ini menggunakan akad
wakalah. Wakalah dapat diartikan sebagai pelimpahan kekuasaan seseorang kepada
orang lain dalam menjalankan amant tertentu. Dalam aplikasi perbankan, bank
syariah sebagai penerima mandat, mendapat kuasa dari nasabah untuk mewakili
urusannya.[19]
Dasar hukum dari wakalah adalah Al-quran dan Hadits,
sebagaimana disebutkan di bawah ini:[20]
Dalam Al-Quran disebutkan sebagai berikut:
Maka
suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu
itu (Q.S. Al-Kahfi: 19)
Maka jikalau kekhawatiran ada
persengketaan di antara keduanya maka kirimkanlah salah seorang juru damai dari
keluarga laki-laki dan seorjuru damai dari keluarga perempuan. (Q.S.An-Nisa:
35)
Menurut sumber Al-Hadits, dikabarkan
Rasul telah mengutus Assaah untuk mengumpulkan zakat, Uzwah bin Umayah untuk
menjadi wali dalam pernikahan beliau dengan Umu Habibah binti Abi Sofyan, Abu
Rafe’i dalam menerima pernikahan Maimunah binti Haris dan Hakim bin Hajam di
kala membeli ternak korban. (HR. Bukhari Muslim)
Atas dasar prinsip wakalah tersebut,
bank syariah memberikan pelayanan produk jasa yang salah satunya yaitu RTGS.
Tujuan
BI-RTGS adalah sebagai berikut:[21]
1. Menyediakan sarana transfer dana
antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal, dan aman.
2.
Kepastian settlement dapat diperoleh dengan segera
(irrevocable dan unconditional)
3.
Menyediakan
informasi rekening peserta secara real
time dan menyeluruh
4.
Meningkatkan
disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya
5.
Mengurangi
risiko-risiko settlement.
Mekanisme Sistem Pembayaran
menggunakan BI-RTGS
Sebelum kita
melangkah ke mekanisme sistem pembayaran menggunakan BI-RTGS, kita perlu
mengetahui kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk bisa menggunakan sistem
pembayaran ini. Sistem BI-RTGS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:[22]
1.
Merupakan
sistem transfer dana antar bank (credit transfer)
2.
Transaksi
dilakukan secara elektronik dan on-line (computer to computer) dan
bersifat paperless (tanpa disertai warkat antar bank)
3.
“Gross”
karena transaksi transfer diselesaikan satu persatu (tidak perlu dikumpulkan
terlebih dahulu sebagaimana halnya proses kliriing)
4.
“Real-time”
karena pembukuan dan pemindahan dana antar bank dilakukan secara seketika dari
rekening bank pengirim ke rekening bank penerima yang ada di Bank Indonesia,
sepanjang saldo giro bank pengirim mencukupi.
Sistem BI-RTGS
merupakan sistem RTGS yang ke delapan yang digunakan oleh
negara-negara
dilingkungan EMEAP countries (Executives Meeting of East Asia – Pacific Central
Bankers) setelah tujuh negara lain yakni Thailand, Hongkong, Singapore, Malaysia,
Korea
Selatan, Australia dan New Zealand telah terlebih dahulu memberlakukan sistem RTGS.
Implementasi
sistem BI-RTGS dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, Bank Indonesia
mewajibkan bank-bank yang beroperasi di Jakarta untuk menjadi peserta sistem
BI-RTGS. Sedangkan tahap berikutnya, sistem BI-RTGS diimplementasikan di
wilayah Kantor Bank Indonesia (KBI). Sampai saat ini, sistem BI-RTGS telah
diimplementasikan di seluruh Indonesia, dengan jumlah seluruh peserta sebanyak
kurang lebih 150 (non BI).
Berikut
adalah karakteristik karakteristik sistem BI-RTGS.[23]
a. V- Shaped
Structure
Sebagaimana
digunakan oleh sebagian besar sistem RTGS di dunia, BI-RTGS juga menggunakan
V-shaped structure dalam pengiriman message dari peserta pengirim kepada
peserta penerima melalui Bank Indonesia sebagai penyelenggara BI-RTGS dibawah
ini.
Gambar 2
V- Shaped Structure
Full Payment Message Full
Payment Message
|
Dalam
struktur ini, seluruh informasi yang terkandung dalam suatu transaksi akan
dikirimkan oleh peserta pengirim kepada RTGS Central Computer (RCC) dan
akan diteruskan kepada peserta penerima apabila transfer sudah di-settle oleh Bank Indonesia.
b. Peserta BI-RTGS
Peserta
dalam penyelenggaraan sistem BI-RTGS ialah seluruh bank yang dikelompokkan
dalam peserta langsung dan peserta tidak langsung. Peserta
lansung adalah peserta yang dapat secara lansung melakukan transaksi dengan
menggunakan sistem milik bank peserta sendiri. Peserta tidak langsung tidak
dapat melakukan transaksi melalui sistem RTGS milik peserta melainkan melalui
RTGS milik Bank Indonesia.[24]
Tabel 1
Status Kepesrtaan BI-RTGS[25]
Status
|
Aktivitas
|
Penjelasan
|
Aktif
|
1. Dapat mengirim transfer keluar.
2. Dapat menerima transfer masuk.
3. Dapat melakukan seluruh fungsi
lainnya dalam RTGS terminal.
|
|
Ditangguhkan
|
1. Dapat menerima transfer masuk.
2. Dapat melakukan seluruh fungsi
lainnya dalam RTGS terminal.
3. Tidak dapat mengirim transfer
keluar.
|
1. Rekening bersaldo negatif, sampai
dengan cut off time.
2. Permintaan tertulis dari instansi
atau pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap peserta.
|
Dibekukan
|
1. Tidak dapat mengirim transfer
keluar.
2. Tidak dapat menerima transfer
masuk.
3. Dapat melakukan fasilitas enquiry.
|
Permintaan
tertulis dari instansi atau pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan
terhadap peserta.
|
Ditutup
|
1. Seluruh transaksi yang ditujukan
kepada peserta akan ditolak oleh RCC.
2. Transaksi dalam sistem antrian
akan batal secara otomatis.
|
1. Permintaan tertulis dari instansi
atau pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap peserta.
2. Keputusan marger atau akuisisi,
kosoli dasi atau pencabutan izin usaha bank.
|
Secara umum dapat digambarkan bahwa mekanisme transfer
dana antar peserta BI-RTGS adalah sebagai berikut:[26]
1.
Peserta
pengiriman menginput credit transfer terminal
RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2.
Selanjutnya,
RCC memproses credit trensfer dengan
mekanisme sebagai berikut:
a.
Mengecek
kecukupan saldo, apakah saldo giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama
dengan nilai nominal credit transfer.
b.
Jika
saldo rekening giro pesert pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening
giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
c.
Jika
saldo rekening giro peserta tidak mencukupi, credit transfer tersenbut akan ditempatkan dalam antrian (queue ) sistem BI-RTGS.
d.
Informasi
credit transfer yang telah
diselesaikan (settled) akan
ditrasnmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta
penerima.
Berikut
mekanisme pengiriman dana untuk proses BI-RTGS:
Gambar 3
Mekanisme pengiriman dana
Perkembangan
produk bank dengan penggunaan teknologi sebagai salah satu sarana
memenangkan persaingan merupakan suatu kebutuhan, yang pada akhirnya membawa
dampak timbulnya tindak pidana kejahatan bidang perbankan. Kenyataan bahwa
bank adalah tempat terkumpulnya dana dalam jumlah yang besar membuat banyak
orang berusaha mencari cara untuk berhasil membobol dana di bank. Pembobolan
dapat dilakukan diberbagai layanan yang disediakan bank bahkan dapat terjadi
melalui sistem secanggih sistem BI-RTGS. Karena pada dasarnya sistem itu selalu
ada lubang-lubang yang bisa ditembus.
Modus
penyalahgunaan dari Sistem BI-RTGS ini biasanya dilakukan denganbeberapa cara,
diantaranya:[27]
1. Mengubah ultimate
beneficiary/ Mandat, yaitu melakukan perubahan beneficiary yang tidak
sesuai dengan ketentuan BI-RTGS, dengan kata lain internal control bank lemah.
Sistem Internal rawan
terhadap pembobolan, karena sistem RTGS tidak termasuk dalam sistem internal
bank peserta. Dengan kata lain tidak terdapat hubungan langsung antara sistem
RTGS dengan sistem informasi internal masing-masing bank. Selain para petugas
internal bank, pihak pemegang otoritas RTGS di bank peserta juga harus diawasi.
Bukan atas dasar kecurigaan, namun atas dasar menjunjung tinggi integritas
otoritas dan melindungi hak para nasabah.
2.
Penipuan via SMS atau telepon, yaitu dengan
melakukan pembukaan rekening yang
ditujukan untuk menampung dana kejahatan. Dilakukan dengan menggunakan
data palsu.
BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang
penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak
dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000, BI-RTGS
berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya
untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta
ke atas dan bersifat segera (urgent). Transaksi HPVS saat ini mencapai
90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan
sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically Important Payment System).
Sistem BI-RTGS memberikan banyak manfaat, selain berfungsi meningkatkan
kepastian penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi
pembayaran, yang berarti mengurangi risiko penyelesaian akhir (minimizing
settlement risk) , BI RTGS juga menjadi sarana transfer dana antar-bank yang
praktis, cepat, efisien, aman dan handal. Disamping itu BI-RTGS yang dilengkapi
dengan mekanisme sentralisasi rekening giro menjadi sarana yang dapat
diandalkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management fund)
baik bagi peserta maupun pihak otoritas moneter dan perbankan. Bagi otoritas
informasi mengenai pengelolaan dana perbankan menjadi informasi pendukung dalam
menjalankan kegiatan operasi moneter dan early warning system pengawasan
bank.
BI-RTGS didisain untuk memastikan penyelesaian akhir dapat dilakukan secara
gross settlement, real time, final dan irrevocable. Penyelesaian
transaksi BI RTGS dilakukan per transaksi secara seketika dan tidak dapat
dibatalkan. Penyelesaian real time terbatas pada proses pengiriman
transaksi dari peserta pengirim kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada
peserta penerima. Sementara itu waktu penyelesaian akhir transaksi transfer
nasabah pada rekeningnya tergantung dengan kondisi dan standar sistem
pemrosesan pengiriman dan penerimaan transaksi di internal peserta, sehingga
dapat saja terjadi perbedaan waktu antara penyelesaian akhir pada BI-RTGS
dengan penerimaan transfer dana pada rekening nasabah.
Sistem Antrian (Queue) transaksi diterapkan dalam BI-RTGS. Transaksi
dapat masuk dalam sistem antrian apabila pada saat dikirimkan, peserta belum
memiliki dana yang cukup. Kondisi ini terjadi antara lain karena peserta masih
menunggu transaksi masuk dari peserta lain. Transaksi pada BI-RTGS
hanya dapat diproses penyelesaian akhirnya apabila peserta memiliki dana
yang cukup (prinsip no money no game). Transaksi yang telah masuk dalam
antrian dapat diselesaikan segera setelah peserta menerima transaksi masuk atau
menyetorkan tambahan dana. Penerapan antrian ini mengharuskan peserta untuk
mengelola likuiditasnya secara bijaksana, agar seluruh transaksinya dapat
terselesaikan dengan baik di akhir hari.
RTGS pada awalnya sudah mematok dana transfer minimum Rp100 juta. Namun,
pada 16 November 2015, batas dana minimum RTGS dinaikkan menjadi Rp500 juta.
Namun, sejak dinaikkan menjadi Rp500 juta, banyak transfer dana berkisar
Rp100-Rp500 juta menggunakan sistem kliring dan ini cukup berisiko. Oleh karena
itu, melalui Surat Edaran BI Nomor 17/35/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal
Batas Nilai Nominal Transfer Dana Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia.Dalam surat edaran disebutkan, bahwa terhitung
sejak tanggal 1 Juli 2016 Bank Indonesia menurunkan batas minimum transfer dana
melalui instrumen Real Time Gross
Settlement (RTGS) menjadi Rp100 juta dari Rp500 juta per instruksi.
Layanan RTGS bisa seketika mengirimkan dana kepada penerima. BI mematok
biaya RTGS sebesar Rp7.000 per transaksi, bahkan mencapai Rp15.000 per
transaksi jika dilakukan di atas pukul 15.00 WIB.Namun, pada praktiknya bank
membebankan biaya transaksi RTGS kepada nasabah Rp25.000 per transaksi. Pada
sore hari tarif yang diberikan mencapai Rp40.000 per transaksi.[28]
Bagi Bank lndonesia, penerapan sistem RTGS ini tentu
saja bakal memudahkannya
dalam melakukan pengawasan arus perputaran uang yang terjadi antar bank. Diharapkan kliring tanpa
kertas ini mampu mengurangi
risiko sistem pembayaran. RTGS juga memungkinkan Bl memonitor short term interest rate,
aliran pembayaran dan likuiditas yang terjadi di pasar. Demikian juga dengan bank peserta
RTGS ini secara otomatis dapat mengeliminasi risiko kredit, risiko likuiditas
dan risiko sistemik. Transaksi tanpa kertas atau paperless
tidak lagi menjadi sesuatu yang
istimewa. Dengan majunya teknologi informasi, berbagaitransaksi kini tidak harus dilakukan secara face to
face. Melainkan bisa dilakukan secara digital melalui sistem terkoneksi yang disesuaikan
dengan kebutuhan. Selain prosesnya
lebih cepat dan mudah, transaksi tanpa kertas ini ternyata juga lebih hemat. Namun sebuah sistem
berbasis teknologi, betapapun majunya
tentu mempunyai risiko. Untuk mengantisipasi adanya permasalahan hukum antarbank peserta RTGS,
Bl juga menyiapkan perangkat hukum
yang terdapat beberapa butir perianiian antara bank-bank peserta RTGS dalam mencapai keseragaman
pelaksanaan pembayaran antarbank via
internet ini. Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia via internet ini.
Dengan demikian, jika pembayaran antarbank mengalami kegagalan, maka pihak-pihak yang
berkepentingan bisa mengajukan kompensasi. Sistem BI-RTGS diharapkan akan mampu memenuhi
kebutuhan berbagai pihak
terhadap tersedianya mekanisme pembayaran yang sangat cepat yang dibutuhkan oleh traksaksi yang
mensyaratkan:DVP (Delivery Versus
Payment) seperti transaksi jual beli obligasi pemerintah, saham dan surat-surat berharga lainnya. Hal inl
sangat penting untuk menurunkan resiko
dalam pasar-pasar sekuritas.
KESIMPULAN
Bank
Indonesia-Real Time Gross Settlement merupakan suatu sistem transfer dana
elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah dalam jumlah besar minimal Rp
100.000.000 yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara
individual”. Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan
per transaksi (individually processed /
gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat
didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran
dan penerimaan pembayaran. Dasar hukum system BI-RTGS pada
perbankan syariah diqiyaskan pada akad wakalah. Dasar hukum wakalah terdapat
dalam Al-Qur’an surat Al-Kahfi 19 dan Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 35.
Sistem
BI-RTGS ini dapat digunakan untuk personal maupun perusahaan, biaya yang
dikenakan untuk personal dalam jam operasional adalah Rp 7.000 dan diluar jam
operasional adalah Rp 15.000, sedangkan untuk perusahaan dalam jam operasional
Rp 35.000 dan diluar jam operasional bank adalah Rp 50.000.
Dengan
adanya BI-RTGS diharapkan risiko-risiko dapat diminimalisir dengan adanya
kemampuan melakukan transfer secara real
time diharapkan mampu mengurangi
risiko dalam proses settlement karena
transaksi dilaksanakan apabila jumlah saldo mencukupi. Dan diharapkan mampu
mencukupi kebutuhan pihak yang dengan tersedianya mekanisme pembayaran yang
relatif sangat cepat.
DAFTAR
PUSTAKA
Ismail.
Manajemen Perbankan. 2010. Jakarta:
Kencana
Ismail.
Perbankan Syariah. 2013. Jakarta:
Kencana.
Jogiyanto.
Sistem Informasi Strategik untuk
keunggulan kompetitif. 2006. Yogyakarta: Andi.
Jogiyanto. Sistem Teknologi Informasi. 2008. Yogyakarta: Andi.
Remy Sjahdeni, Sutan. Perbankan Syariah dan Kedudukannya dalam
Tata Hukum Perbankan Indonesia. 2007. Jakarta: anggota IKAPI.
R. Latumaerissa, Julius. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2011. Jakarta: Salemba Empat.
Kamsir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. 2013. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/postgraduate/informationsystem/Sistem%20Informasi%20Akuntansi/Artikel_92105045.pdf http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/06/07/060000126/Per.1.Juli.2016.BI.Berlakukan.Ketentuan.Baru.Layanan.RTGS.dan.Kliring.
[2]
Jogiyanto. Sistem Informasi Strategik
untuk keunggulan kompetitif. 2006. Yogyakarta: Andi. Hlm: 2
[4] Julius R.
Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain. 2011. Jakarta: Salemba
Empat. Hlm: 231
[5] Julius R.
Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain..Hlm: 231
[11] Ismail. Manajemen Perbankan. 2010. Jakarta:
Kencana. Hlm: 151
[13] Julius R.
Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain..Hlm: 233
[14]Kamsir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. 2013.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hlm: 133
[15] Julius R.
Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain..Hlm: 233
[17] Julius R.
Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan Lain..Hlm:
232
[19] Ismail. Perbankan Syariah. 2013. Jakarta:
Kencana. Hlm: 194
[20] Sutan
Remy Sjahdeni. Perbankan Syariah dan
Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. 2007. Jakarta: anggota
IKAPI. Hlm: 103
[21] Julius R.
Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain..Hlm: 233
[25] Julius R.
Latumaerissa. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain..Hlm: 236
ijin share info ini kak
BalasHapusbulldozer komatsu