belajar proposal dengan menggunakan metode kuantitatif
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. Karena atas
rahmat dan hidayah-Nya lah kami mampu menyelesaikan tugas proposal ini dengan
judul makalah “Pengaruh Pembiayaan Mudhorobah dan
Pembiayaan Musyarokah Terhadap Profitabilitas(Return On Equity) Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Syariah Arjawinangun.” Shalawat serta
salam saya curahkan kepada Nabi Muhammad SAW kepada keluarga dan para sahabat
beliau.
Ucapan
terimakasih saya sampaikan kepada dosen pengampu Abdul Aziz, M.Ag, selaku dosen
mata kuliah Metodologi Penelitian yang sudah memberikan saya kesempatan untuk
membuat proposal ini untuk menambah pengetahuan terkait bagaimana penulisan
proposal dengan baik dan benar.
Tentu dalam proposal ini masih banyak
kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, saya sangat berharap adanya kritik
dan saran untuk penulisan makalah berikutnya agar lebih baik. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi para pembaca dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari
– hari.
Cirebon, 23 Mei 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANGAR ........................................................................ i
DAFTAR ISI......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan ......................................................... 1
B. Pendahuluan ....................................................................................
1.
Identifikasi Masalah ................................................................. 7
2.
Pembatasan Masalah ................................................................. 7
3.
perumusan masalah .................................................................. 8
C.
Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian .................................... 9
D.
Penelitian Terdahulu ....................................................................... 10
BAB II LANDASAN TEORI
A. Kajian Pustaka ................................................................................
1. Mudhorobah
............................................................................. 13
2. Musyarakah
.............................................................................. 16
3. Profitabilitas.............................................................................. 19
B. Kerangka Pemikiran ........................................................................ 20
C.
Hipotesis Penelitian ........................................................................ 21
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A. Metode
Penelitian ...................................................................... 22
B.
Populasi dan Sampel................................................................... 22
C.
Definisi Operasional Variabel .................................................... 22
D.
Jenis dan Sumber Data ............................................................... 23
E.
Instrumen Penelitian.................................................................... 23
F.
Teknik Pengumpulan Data ......................................................... 24
G.
Teknik Analisis Data .................................................................. 24
H. Sistematika
penulisan.................................................................. 27
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... iii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari ekonomi yang dilhami dan berdasarkan pada
nilai-nilai Islam. Sistem ekonomi Islam berbeda dengan pola kapitalisme maupun
sosialisme. Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh
pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan harta
kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan
kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.[1]
Dewasa
ini banyak lembaga keuangan Syariah yang berlebelkan Syariah. Dan kebanyakan masyarakat
umum masih belum mengetahuibagaimana sistem atau penerapan prinsip syariah
tersebut. Masyarakat pada umumnya hanya mengetahui bahwa sistem yang digunakan
yaituprinsip syariah, dimanalembaga akan membagi keuntungannya berdasarkan sistem bagi
hasil.
Sistem bagi
hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di
dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya
pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak
atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus
yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan
dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal
terjadinya kontrak (akad).
Lembaga
keuangan syariah didirikan dengan tujuan mempromosikan dan mengembangkan
penerapan prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi
keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait. Prinsip utama yang dianut
oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya harus bebas
“MAGHRIB” (maysir, gharar, haram, riba, batil).[2]
Islam
mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan.
Dengan mengacu kepada petunjuk Al-Quran surat al-baqarah (2) : 275 dan an-Nisa
(4): 29 yang intinya: Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba serta suruhan untuk menempuh jalan perniagaan dengan suka sama suka, maka
transaksi kelembagaan ekonomi islam harus selalu dilandasi atas dasar sistem
bagi hasil dab pperdagangan atau yang transaksinya didasari oleh adanya
pertukaran antara uang dengan barang/jasa.[3]
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif serta mendorong
masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang.
Ketika
sistem perbankan konvensional ambruk pada pertengahan tahun 1997 berdampak
negatif terhadap sistem perekonomian nasional. Di antara sekian banyak bank
yang beroperasi di Indonesia hanya satu yang dinilai mampu bertahan dan tetap
kokoh menghadapi gelombang krisis ekonomi yang menimpa bangsa Indonesia, yaitu
Bank Muamalat. Bank Muamalat berbeda dari Bank Konvensional yang mempraktikkan
bunga, Bank Muamalat mempunyai sistem bagi hasil (mudharabah) yang menjadi asas
utama dalam transaksi (‘aqad) dan dinilai oleh warga masyarakat cukup efektif
untuk meminimalisir kerugian kedua belah pihak (pihak bank dan nasabahnya).[4]
Sistem
ekonomi islam yang berprinsip pada azas kebersamaan diharapkan bisa memberi
solusi terhadap persoalan hidup yang selama ini didasarkan masyarakat dalam hal
bermuamalah. Nilai-nilai persaudaraan yang terkadung dalam sistem ekonomi akan
mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam yang berbeda dalam
masyarakat.[5]
Sistem
ekonomi syariah menekankan konsep manfaat pada kegiatan ekonomi yang lebih
luas, bukan hanya pada manfaat di setiap akhir kegiatan, melainkan pada setiap
proses transaksi. Setiap kegiatan proses transaksi dimaksud, harus selalu
mengacu kepada konsep maslahat dan menjunjung tinggi asas-asas keadilan.[6]
Besarnya
pengaruh lembaga keuangan pada kesejahteraan umat, tentu diperlukannya suatu
penanganan oleh para ahli sehingga di dalamnya akan terbentuk suatu sistem yang
islami dengan nilai-nilai keadilan agar dalam kenyataannya benar-benar dapat
menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat. Dengan sistem ekonomi islam
diharapkan mampu mencegah ketidakadilan dalam penerimaan dan pembagian
sumber-sumber materi agar dapat memelihara kepuasan pada semua manusia dan
memungkinkan menjalankan kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
Perbankan
di Indonesia mengalami perkembangan dengan
seiring berkembangnya pemikiran masyarakat tentang
sistem syariah yang tanpa mengunakan bunga
(riba). Bank terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional.
Kedua jenis bank ini memiliki produk bank
yang hampir sama, hanya berbeda pada sistem
operasinya. Bank konvensional menggunakan sistem
bunga, sedangkan bank syariah menerapkan sistem bagi hasil.
Bentuk-bentuk
kontrak kerjasama bagi hasil dalam lembaga syariah secara umum dapat dilakukan
dalam empat akad, yaitu Musyarakah,
Mudharabah, Muzara'ah dan
Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem
bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.[7]
Mudharabah dan musyarakah
atau yang sering dikenal dengan istilah profit and loss sharing adalah dua model perkongsian yang
direkomendasikan dalam Islam karena bebas dari sistem riba. Mudharabah dan
musyarakah yang ditaarkan bank syariah sangat cocok dibandingkan dengan
pemberian kredit yang ada di bank konvensional karena dengan sistem bagi hhasil
serta adanya ketentuan-kketentuan usahha yang diberikan oleh bank syariah
diharapkan untuk memenuhi kepuasan dan transparansi.
Transparansi
bagi bank syariah harus dilakukkan. Dengan adanya transparansi, diharapkan
dapat meningkatkan kepercayaan nasaba. Salah satu wujud transparansi dalam
operasional bank syariah adalah pembuatan laporan bagi hasil setiap bulannya
kepada nasabah yang didalamnya tercantum jumlah pendapatan yang diterima bank
syariah. Jumlah pendapatan yang didapat bank syariah akan berpengaruh terhadap
jumlah hasil investasi nasabah.
Pemberian
modal untuk modal usaha berbasis bagi hasil, seperti halnya Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah, telah dikenal sejak awal diantara
kaum muhairin dan kaum anshor. Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah
melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah SAW, meskipun individu
tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan.[8]
Lembaga
keuangan syariah memberikan pembiayaan mudhorabah kepada nasabah atas dasar
kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan
mudhrabah, karena dalam pembiayaan mudhorabah lembaga keuangan syariah tidak
ikut campur dalam menjalankan usaha yang nasabah, melainkan hanya memberikan
modal kepada nasabah 100%.[9] Hasil
usaha atas pembiayaan Mudhorabah akan dibagi antara kedua belah pihak dengan
nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada saat akad.[10]
Landasan
hukum: ” Dan orang yang berjalan di muka
bumi mencari sebagian karunia Allah.” (Q.S. Al-Muzammil: 20)Mudhorabah
terbagi kepada dua bagian, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudhorabah muqayyadah.[11]
Dalam
sistem bagi hasil keuntungan yang dibagi hasilkan harus dibagi secara
proporsional antara shohibul maal dengan
mudharib. Dengan demikian,
semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan pribadi mudharib, dapat
dimasukkan dalam biaya operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara
shohibul maal dan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya
dan secara eksplisit disebutkan dalam awal perjanjian. Dan jika dalam usaha
bersama tersebut mengalami resiko kerugian, maka dalam konsep bagi hasil kedua
belah pihak akan sama-sama menanggung resiko.[12]
Lain
halnya dengan mudhorabah, pembiayaan musyarakah sering disebut syirkah. Dimana
syirkah merupakan aktivitas berserikat dalam meaksanakan usaha bersama antara
pihak-pihak yang terkait. Hasil usaha atas mitra usaha dalam syirkah akan
dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh pihak –pihak yang
berserikat.[13]
Landasan syirkah: “ Aku adalah pihak
ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu pihak tidak
mengkhianati yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat maka Aku keluar
dari mereka.”[14]
(HR. Abu Daud yang dishahihkan oleh al-Hakim dari Abu Hurairah)
Persaingan
antar bank syariah yang semakin ketat, secara
langsung ataupun tidak langsung, akan berpengaruh
terhadap pencapaian profitabilitas bank syariah.
Meskipun bank syariah memiliki motivasi lebih
daripada sekedar bisnis, kemampuan bank
syariah dalam menghasilkan profit menjadi
indikator penting keberlanjutan entitas bisnis.
Selain itu, kemampuan menghasilkan profit menjadi
indikator penting untuk mengukur kemampuan bersaing
bank syariah dalam jangka panjang.
Bagi
hasil yang didapatkan oleh lembaga keuangan syariah merupakan keuntungan yang
diperoleh dari usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah. Dimana
usaha yang dilakukan merupakan usaha riil. Bagi hasil diterapkan agar dapat
menguntungkan pihak-pihak yang terkait. Sehingga rasa keadilan itu diperoleh
oleh kedua belah pihak yang berserikat atau berjanji.[15]
Setiap
usaha tentunya bertujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan, baik itu
berbentuk dalam konvensional maupun syariah. Dalam syariah keuntungan atau
profitabilitas didapatkan dari akad-akad yang digunakan sehingga akan
menghasilkan baik itu bagi hasil maupun margin.
Konsep
bagi hasil merupakan sistem yang dinilai sistem yang manusiawi dimana antara
kedua belah pihak terlibat kontrak yang berdasarkan kesepakatan bersama baik
dari segi keuntungan ataupun kerugiannya.[16]
Tetapi
masyarakat umum di Indonesia masih menganggap bahwa sistem bagi hasil yang
diterapkan di lembaga-lembaga keuangan syariah masih atau dianggap sama saja
dengan sistem lembaga-lembaga keuangan konvensional. Karena menurut mereka, produk-produk
yang ditawarkan oleh lembaga syariahhanyalah produk-produk lembaga konvensional
yang dipoles dengan penerapan akad-akad yang berkaitan dengan syariah.
Alasannya karena sistem bagi hasil dalam prakteknya masih menyerupai sistem
bunga bagi bank konvensional.
Begitu pula
penyaluran dana bank syariah yang lebih besar bertumpu pada pembiayaan
murabahah, yang mengambil keuntungan berdasarkan margin, dianggap oleh
masyarakat hanyalah sekedar polesan dari cara pengambilan bunga pada bank
konvensional.
Menurut
mereka masih sangat sulit untuk membedakan antara bagi hasil, margin dan bunga
bank konvensional. Kalaupun bisa hanyalah pada tataran teorinya saja, sedang
prakteknya masih terlihat rancu untuk membedakan bagi hasil, margin dan bunga.
Meski secara teoritis sistem bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah
sangat baik, namun yang terjadi pembiayaan perbankan syariah dengan pola
tersebut belum menjadi barometer bank syariah, sehingga perbandingannya cukup
kecil jika dibandingkan dengan pembiayaan dengan pendapatan tetap. Hal tersebut
lebih disebabkan pada tuntutan yang harus dipenuhi oleh bank syariah yang
mengikuti struktur bank komersial.
Dan pada
prakteknya, lembaga-lembaga keuangan syariah pada umumnya dalam merealisasikan
sistem bagi hasil sebagaimana yang dijabarkan dalam teori, ternyata tidak dapat
dimanfaatkan secara maksimal, yang mana pihak lembaga membatasi fleksibilitas
dari konsep bagi hasil dan masih membatasi diri dengan penerapan beberapa
produk saja yang dianggap aman dan profitable. Sehingga pembiayaan dengan basis
pendapatan tetap cenderung menjadi pilihan bagi bank syariah.
Dalam
perkembangannya dunia perbankan, suatu bank akan dinilai baik kinerja usahanhya
apabila dappat dinilai dari suatu penilaian rasio keuangannya.
Rasio merupakan alat untuk menjelaskan hubungan tertentu antara faktor satu
dengan faktor yang lainnya dari suatu laporan finansial. Salah satu rasio yang
terpenting adalah rasio profitabilitas. Indikator yang biasa digunakan untuk
mengukur kinerja profitabilitas bank adalah ROE (Return On Equity).[17]
Profitabilitas
dalam hal ini masih harus dicapai oleh lembaga-lembaga keuangan syariah. Karena
bagaimanapun lembaga keuangan merupakan lembaga yang bergerak dibidang ekonomi
yang memerlukan biaya operasional untuk segala aktifitasnya. Oleh karena itu,
bagaiman sistem bagi hasil ini dapat menjadi sumber pendapatan atau profit bagi
sebuah lembaga keuangan syariah,yang dimana sistem bagi hasil ini sudah
disepakati oleh pihak-pihak yang terkait (pihak lembaga dan nasabahnya).
Berdasarkan
fenomena diatas, penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pengaruh
prinsip bagi hasil yang diterapkan dengan menggunakan akad pembiayaan
mudhorabah dan musyarakah terhadap profitabilitas lembaga keuangan syariah khususnya
di Bank syariah. Untuk itu, penulis ingin mengkajinya lebih dalam yang
dituangkan dalam judul:
“Pengaruh
Pembiayaan Mudhorobah dan Pembiayaan Musyarokah Terhadap Profitabilitas (Return
On Equity) Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI) Syariah.”
B.
Pendahuluan
1. Indentifikasi Masalah
Dalam perumusan masalah ini dibagi menjadi tiga
tahapan :
a.
Wilayah Penelitian
Wilayah kajian
ini berkaitan dengan pembiayaan yang diterapkan oleh Bank Syariah dalam hal ini
adalah pengaruh sistem pembiayaan mudhorabah dan musyarakah terhadap
profitabilitas (Return On Equity) di bank syariah.
b. Jenis
Masalah
Jenis masalah
dalam penelitian ini adalah pengaruh dari pembiayaan mudhorobah dan musyarakah
terhadap profitabilitas (return on equity) di bank syariah.
c. Pendekatan
Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode kuantitatif dengan menggunakan penelitian deduktif, dimana
fenomena dipaparkan terlebih dahulu dan selanjutnya pokok permasalahannya
dijelaskan.
2.
Pembatasan
Masalah
Dalam
penulisan penelitian ini agar tidak terlalu luas permasalahannya maka penulis
akan membatasi hanya pada pengaruh penerapan manajemen terhadap pembiayaan dan
operasional perbankan syariah.
Jenis
masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah penelitian terhadap pembiayaan
mudhorobah dan musyarakah, dimana pembiayaan yang menggunakan akad bagi hasil
ini akan menghasilkan bagi hasil dan tentunya profit (return on equity) yang
didapat dari bagi hasil ini berperan sebagai pendapatan suatu bank syariah itu
sendiri.
3.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang dikemukakan di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai
berikut:
a.
Apakah pembiayaan mudhorabah dan musyarakah di bank
syariah berpengaruh terhadap profitabilitas (return on equity) bank syariah?
b.
Sebesar pengaruh Sistem Pembiayaan bagi hasil dengan
Akad Mudhorobah dan Musyarokah terhadap Profitabilitas (return on equity) bank
syariah?
C.
Tujuan
Penelitian dan
Kegunaan Penelitian
1.
TujuanPenelitian
a. Untuk
mengetahui apakah pembiayaan mudhorobah dan musyarakah yang diterapkan di bank
syariah berpengaruh terhadap profitabilitas (return on equity)
b. Untuk
mengetahui besarnya pengaruh pembiayaan mudhorabah dan musyarakah yang menggunakan
sistem bagi hasil dalam mendapatkan profitabilitas (return on equity) di bank
syariah
2.
Kegunaan
Penelitian
a. Kegunaan
Ilmiah
Penelitian ini diharapkan dapat
berguna bagi pengembangan kajian Ekonomi Islam dan lembaga keuangan syariahkhususnya
pada bank syariah di Indonesia.
b. Kegunaan
Penulis
Memperdalam pengetahuan penulis
tentang bagaimana sistem pembiayaan apa saja yang digunakan oleh lembaga
keuangan syariah serta perannya sistem tersebut dalam mendapatkan profit bagi
lembaga keuangan tersebut.
c. Kegunaan
Akademis
sebagai perwujudan Tri Darma
Perguruan Tinggi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, khususnya Program studi
Perbankan Syariah sebagai sumbangan pikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
d. Peneliti
berikutnya
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat menjadi sumber informasi bagi mahasiswa khususnya jurusan Perbankan
Syariah.
D.
Penelitian terdahulu
Setelah
melakukan penelusuran kepustakan untuk mengetahui berbagai kajian dan
penelitiannya, maka ditemukan hasil penelitian sebagai berikut:
Tabel 1.1
Penelitian terdahulu
No.
|
Peneliti
|
Tahun
|
Judul
|
Hasil
|
1.
|
Musliha
Darmayanti
|
2009
|
Pengakuan
hasil usaha dalam pembiayaan musyarakah dan pengaruhnya terhadap tingkat
keuntungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah.
|
Terdapat
pengaruh yang signifikan antara pengakuan hasil usaha dengan pembiayaan
musyarakah terhadap tingkat keuntungan.
|
2.
|
Russely Inti Dwi Permata,
Fransisca Yaningwati, Zahroh Z.A
|
2012
|
Analisis pengaruh pembiayaan mudhorobah dan musyarakah
terhadap tingkatprofitabilitas (return
on equity).
|
Pembiayaan
mudhorobah dan musyarakah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap ROE,
ini dibuktikan dengan t hitung lebih besar dari t tabel dan sig lebih kecil
dari 0,05.
|
3.
|
Fariska
Yosi Iryanti
|
2012
|
Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah
dan Musyarakah Terhadap Tingkat Profitabilitas Pada Bank Negara Indonesia SyariahTahun 2012
|
Adanya
pengaruh dari pembiayaan mudhorobah dan musyarakah terhadap tingkat
profitabilitas di Bank Negara Indonesia tahun 2012
|
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A. Kajian Pustaka
Bank syariah terdiri atas dua kata, yaitu (a) bank
dan (b) syariah. Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi
sebagai perantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak yang berkelebihan dana
dan pihak yang kekurangan dana. Kata syariah dalam versi bank syariah di
Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak lain
untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya
sesuai dengan hukum Islam.[18]
Basically, the products that Islamic banking offers
can be divided int three major types as follows:[19]
1. Financing;
Financing under the
principles of sale and purchase is used for owning goods, whereas financing
under the principles off lease is for acquiring services. Financing under the
principles of profit-sharing is used for joint venture involving obtainment of
both goods and services.
2. Funding;
The funding products in
Islamic banking can be in the form of demand deposits, savings and time
deposits. The prescribed sharia operational principle in the pooling of public
funds are the principles of wadi’ah and mudarabah.
3. Service
Provision
Besides performing the
intermediary function in conneting the deficit unit ith thhe surplus unit, the
Islamic bank can also provide other banking services to the clients whereby the
bank is rewarded with lease fees or profits.
Dengan
kata lain bank syariah berorientasi pada operasional bank yang menggunakan
sistem syariat islam. Bank syariah menggunakan beberapa akad dalam
pelaksanaannya. Seperti yang digunakan dalam pembiayaan yaitu akad mudhorobah
dan musyarakah. Dimana kedua akad ini menggunakan sistem bagi hasil dalam hal
membagi keuntungan sesuai dengan nishab yang telah disepakati diawali
perjanijian kedua belah pihak.
1.
Mudhorobah
a. Pengertian
Mudhorobah
Al-Mudharabah
adalah akad perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama
usaha. Satu pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang disebut dengan
shahibul maal, dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, disebut dengan
mudharib. Bagi hasil dari usaha yang dikerjasamakan dihitung sesuai dengan
nisbah yang disepakati antarapihak-pihak yang bekerja sama.[20]
Akad mudhorobah
telah dikenal oleh umat Muslim sejak zaman nabi, bahkan telah dipratikkan oleh
bangsa Arab sebelum turunnya Islam.
Dalam pratik
mudharabah antara Khadijah dengan nabi, saat itu Khadijah mempercayakan barang
dagangannya untuk dijual oleh Nabi Muhammad Saw ke luar negeri. Dalam kasus
ini, Khadijah berperan sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan Nabi Muhammad
Saw berperan sebagai pelaksana usaha (mudharib).[21]
b. Rukun
Mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada
(rukun) dalam akad mudharabah adalah:[22]
1) Pelaku
(pemilik modal maupun pelaksana usaha)
Dalam
akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai
pemilik modal (shahibul maal) sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana
usaha (mudharib atau ‘amil).
2) Objek
mudharabah (modal dan kerja)
Pemilik
modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha
menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan bisa
berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja
yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill,
management skill, dan lain-lain.
3) Persetujuan
kedua belah pihak (ijab-qabul)
Di
sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri
dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk
mengkonstribusikan dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya
untuk mengkonstribusikan kerja.
4) Nisbah
keuntungan
Nisbah
ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang
bermudharabah. Mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan shahibul
maal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan inilah yang
akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara
pembagian keuntungan.
c. Jenis-jenis
Mudharabah
Pada prinsipnya,
mudharabah sifatnya mutlak di mana shahibul maal tidak menetapkan syarat-syarat
tertentu kepada si mudharib, dikarenakan pada zaman dahulu sistem yang
digunakan yakni berdasarkan kepercayaan atau amanah yang tinggi. Berikut ini
jenis-jenis dari akad Mudharabah, yaitu:
1) Mudharabah
Muthlaqah
Mudharabah
Muthlaqah adalah akad mudharabah di mana shahobul maal memberikan kebebasan
kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya . mudharabah
muthlaqah dapat disebut dengan investasi dari pemilik dana kepada bank syariah,
dan bukan merupakan kewajiban atau ekuitas bank syariah.[23]
Bank
syariah tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya apabila terjadi
kerugian atas pengelolaan dana yang bukan disebabkan kelelaian atau kesalahan
bank sebagai mudharib. Namun sebaliknya, dalam hal bank syariah (mudharib)
melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan dana investor (shahibul
maal), maka bank syariah wajib mengganti semua dana investasi mudharabah
muthlaqah. Jenis investasi mudharabah muthlaqah dalam aplikasi perbankan
syariah dapat ditawarkan dalam produk tabungan dan deposito.
2) Mudharabah
Muqayyadah
Mudharabah
Muqayyadah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak yang mana pihak
pertama sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola
dana (mudharib), dan memberi batasan atas penggunaan dana yang
diinvestasikannya.[24]
Namun
demikian dalam praktik perbankan syariah modern, kini dikenal dua bentuk
mudharabah muqayyadah, yakni yang on
balance-sheet dan yang off
balance-sheet. Berikut penjelasan mengenai keduanya, yaitu:
a)
Dalam Mudharabah muqayyadah on
balance-sheet, aliran dana terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok
pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur,
dan jasa. Nasabah investor lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh
dipakai untuk pembiayaan di sektor pertambangan, properti, dan pertanian.
Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan
jenis akad yang digunakan, misalnya hanya boleh digunakan berdasarkan akad
penjualan cicilan saja, atau penyewaan cicilan saja, atau kerja sama usaha saja.
Skema ini disebut on balance sheet karena
dicatat dalam neraca bank.[25]
b)
Dalam Mudharabah muqayyadah off
balance-sheet, aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu
nasabah pembiayaan (yang dalam bank konvensional disebut debitur). Di sini, bank
syariah bertindak sebagai arranger saja.
Pencatatan transaksinya di bank syariah dilakukan secara off balance-sheet. Sedangkan bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah
investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakatan
antara nasabah investor dan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arranger fee. Skema ini disebut off balance-sheet karena transaksi ini
tidak dicatat dalam neraca bank, tetapi hanya dicatat dalam rekening
administratif saja.[26]
2.
Musyarakah
a.
Pengertian musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah
musyarakah (syirkah atau syarikah). Transaksi musyarakah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang
mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak
atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber
daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara etimologis, musyarakah adalah
penggabungan, percampuran atau serikat. Musyarakah berarti kerja sama kemitraan
atau dalam bahsa inggris disebut partnership. Adapun secara terminologis,
musyarakah adalah kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontibusi dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.[27]
Al-musyarakah merupakan akad kerja sama
usaha antar kedua belah pihak atau lebih dalam menjalankan usaha, di mana
masing-masing pihak menyertakan modalnya sesuai dengan kesepakatan, dan bagi
hasil atas usaha bersama diberikan sesuai dengan kontribusi dana atau sesuai
kesepakatan bersama.[28]
Menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, musyarakah yaitu akad kerja sama di antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi
dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan,
sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi dana masing-masing.[29]
Dapat kita
simpulkan dari beberapa pengertian di atas, bahwa musyarakah merupakan akad
kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana nisbah atau bagi hasil disepakati
pada awal perjanjian yang telah disepakati bersama.
b.
Rukun dan syarat pembiayaan Musyarakah
Syirkah (musyarakah) disepakati oleh
kalangan fuqaha akan kebolehannya selagi memenuhi rukunnya, yaitu ijab dan
qabul, untuk memeperjelas bentuk transaksinya.[30]
Adapun rukun dan syarat pembiayaan
musyarakah, yaitu:[31]
1)
Ijab dan Kabul
Ijab
dan kabul harus dinyatakan dengan jelas dalam akad dengan memerhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a)
Penawaran dan permintaan harus jelas
dituangkan dalam tujuan akad.
b)
Penerimaan dan penawaran dilakukan pada
saat kontrak.
c)
Akad dituangkan secara tertulis.
2)
Pihak yang berserikat
a) Kompeten
b) Menyediakan
dana sesuai dengan kontrak dan pekerjaan atau proyek usaha
c) Memiliki
hak untuk ikut mengelola bisnis yang sedang dibiayai atau memberi kuasa kepada
mitra kerjanya untuk mengelolanya.
d) Tidak
diizinkan menggunakan dana untuk kepentingan sendiri
3)
Objek Akad
a)
Modal:
Modal dapat berupa uang tunai atau aset
yang dapat dinilai. Bila modal tetapi dalam bentuk aset, maka aset ini sebelum
kontrak harus dinilai dan disepakati oleh masing-masing mitra. Modal tidak
boleh dipinjamkan atau dihadiahkan ke pihak lain. Pada prinsipnya bank syariah
tidak harus minta agunan, akan tetapi untuk menhindari wanprestasi, maka bank
syariah diperkenankan meminta agunan dari nasabah atau mitra kerja.
b)
Kerja
Partisipasi kerja dapat dilakukan
bersama-sama dengan porsi kerja yang tidak harus sama, atau salah satu mitra
memberi kuasa kepala mitra kerja lainnya untuk mengelola usahanya. Kedudukan
masing-masing mitra harus tertuang dalam kontrak.
c)
Keuntungan atau kerugian
Jumlah keuntungan harus
dikuantifikasikan. Pembagian keuntungan harus jelas dan tertuang dalam kontrak.
Bila rugi, maka kerugian akan ditanggung oleh masing-masing mitra berdasarkan
porsi modal yang diserahkan.
c.
Jenis-jenis musyarakah atau syirkah
Menurut syariat Islam, syirkah atau
musyarakah dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1)
Syirkah Al-Milk (yang bersifat
non-contractual)
Dalam
syirkatul milik terjadi kepemilikan bersama terhadap suatu aset antara dua
orang atau lebih tanpa harus membentuk kerja sama yang sifatnya formal.[32]
Oleh karena itu, Syirkah al-milk dapat diartikan sebagai kepemilikan bersama
antara pihak yang berserikat dan keberadaannya muncul pada saat dua orang atau
lebih secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa
adanya perjanjian kemitraan yang resmi.
2)
Syirkah Al-Uqud
Syirkah
Uqud atau kerja sama secara kontraktual luas digunakan dalam dunia usaha,
karena kerja sama semacam ini dengan sengaja dibentuk oleh dua orang atau lebih
untuk mengikatkan diri dalam suatu kerja sama untuk berbagi dalam keuntungan
maupun berbagi dalam menanggung risiko. Keuntungan dalam syirkhatul uqud dibagi
dalam proposi yang di sepakati di depan, sedangkan kerugian ditanggung secara
proposional berdasarkan proposi modal yang disetor masing-masing pihak.[33]
Syirkah
al-Uqud dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak
yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian
investasi bersama dan bebagi untung dan resiko.
3. Profitabilitas (Return On Equity)
Profitabilitas
merupakan kemampuan perusahaan menghasilkan laba. Laba tersebut diperoleh dari
modal dan aktiva yang dimilikinya.[34]
Oleh karena itu perlu lah kita
mengetahui rasio profitabilitas.
Rasio
profitabilitas adalah perbandingan antara laba perusahaan dengan ekuitas yang
digunakan. Rasio profitabilitas yang digunakan adalah sebagai berikut: (1) Return
On Asset (ROA), diukur dengan laba bersih setelah pajak dibagi total aktiva
yang dimilikinya (2) Return On Equity (ROE), diukur dengan laba bersih
setelah pajak dibagi modal/ ekuitas bank (3) Net Interest Margin (NIM),
pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata aktiva produktif (4) Beban Operasional
Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), total beban operasi dibagi total
pendapatan operasi.[35]
Tetapi pada penelitian ini hanya menggunakan rasio Return On Equity (ROE) saja.
B.
Kerangka
pemikiran
1.
Hubungan pengaruh pembiayaan mudhorabah
dan musyarakah dengan profitabilitas (return on equity) di bank rakyat
indonesia syariah
Setiap
bank pati menghimpun dana dan mengalokasikan dananya untuk kegiatan lain yang
menghasilkan keuntungan. Salah satu pengalokasian dana tersebut adalah
pembiayaan mudhorabah dan musyarakah. Kedua pembiayaan tersebut akan
menghasilkan laba dari perhitungan bagi hasilnya.
Keuntungan
tersebut akan digunakan untuk mengembalikan modal yang dialokasikkan untuk
pembiayaan. Tingkat pengembalian modal tersebut dapat mengukur tingkat
profitabilitas suatu bank dengan cara memperbandingkan keuntungan atau laba dan
modal yang dimilikinya.
2.
Kerangka konseptual
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui keberpengaruh pembiayaan mudhorobah dan
pembiayaan musyarakah terhadap profitabilitas (ROE) di bank syariah.Dan
penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui hubungan kausal antara variabel
bebas (mudharabah dan musyarakah) dengan variabel terikat (profitabilitas).
Dimana
kedua pembiayaan ini sering digunakan dalam praktek perbankan syariah.
Gambar
1.1
Kerangka
konseptual
C.
Hipotesis
Penelitian
Untuk
menguji signifikasi hipotesis antara pembiayaan mudhorobah (Variabel X1),
pembiayaan musyarakah (Variabel X2) dan tingkat prfitabilitas
(Variabel Y) maka hipotesi yang diajukan penulis, adalah:
Ho: Tidak terdapat pengaruh positif
signifikan dari pendapatan bagi hasil mudharabahdan
musyarakah terhadap tingkat profitabilitas
(ROE) di Bank Rakyat Indonesia Syariah.
Ha: Terdapat pengaruh signifikan
dari pendapatan bagi hasil mudharabah
dan pendapatan bagi hasil musyarakah
terhadap tingkat profitabilitas (ROE) di
BankRakyat Indonesia Syariah.
Keputusan sementara penulis yaitu
terdapat pengaruh signifikan dari pendapatan bagi hasil mudharabah dan pendapatan bagi hasil musyarakah terhadap tingkat profitabilitas (ROE) di Bank Rakyat Indonesia Syariah.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. Metode penelitian
1. Ruang lingkup penelitian
Penelitian ini dilakukan pada
Bank-bank umum syariah yang ada di Indonesia. Dimana waktu penelitian ini
dilakukan dalam waktu 6 bulan.
2. Metode
penelitian atau desain penelitian
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu dengan menggunakan kuantitatif. Dimana metode kuantitatif
ini menggunakan klausa (pengaruh) atau dapat disebut dengan eksploratif.
B. Populasi dan sampel
Populasi yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu Bank Rakyat Indonesia syariah yang ada di Arjawinangun. Untuk
penelitian ini, poopulasi yang dijadikan subjek penelitian dalam proposal ini
adalah para anggota atau karyawan BRI Syariah Arjawinangun berjumlah 12 orang.
Sampel adalah bagian dari jumlah
karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Untuk penelitian ini
penulis menggunakan teknik sampling jenuh. Sampling jenuh adalah penentuan
sampel bila semua anggota populasi digunakan sebagai sampel. Istilah lain
sampling jenuh adalah sensus, di mana semua anggota populasi dijadikan sampel.
C. Definisi operasional Variabel
Adapun definis operasionsal Variabel
dalam penelitian ini mengandung tiga variabel. Dimana yang menjadi X1 adalah
pembiayaan Mudhorobah, X2 adalah pembiayaan Musyarakah, dan variabel
Y adalah profitabilitas (ROE).
Tabel 1.2
Operasional
Variabel
Variabel
|
Definisi
Operasinal
|
X1
Pembiayaan
Mudhorabah
|
Al-Mudharabah
adalah akad perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama
usaha. Satu pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang disebut dengan
shahibul maal, dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, disebut dengan
mudharib. Bagi hasil dari usaha yang dikerjasamakan dihitung sesuai dengan
nisbah yang disepakati antarapihak-pihak yang bekerja sama.
|
X2
Pembiayaan
Musyarakah
|
musyarakah
adalah kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontibusi dengan kesepakatan
bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
|
Y
Profitabilitas
(ROE)
|
Profitabilitas
merupakan kemampuan perusahaan menghasilkan laba. Laba tersebut diperoleh
dari modal dan aktiva yang dimilikinya. Return On Equity (ROE), diukur
dengan laba bersih setelah pajak dibagi modal/ ekuitas bank.
|
D. Jenis dan Sumber data
Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif.
Variabel yang digunakan adalah variabel bebas (independen) meliputi pembiayaan mudharabah
dan musyarakah , serta variabel terikat (dependen) meliputi
profitabilitas ROE.
Sumber
data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari website Bank
Indonesia yaitu www.bi.go.id dan website dari Bank Rakyat Indonesia. Teknik
pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria
sebagai berikut: laporan keuangan tahunan Bank Rakyat Indonesia Syariah pada
tahun 2015, pembiayaan mudharabah dan musyarakah pada tahun 2015,
data ROE tahun 2015.
E. Instrumen Penelitian
Instrumen
penelitiannya adalah pedoman dokumentasi. Dimana dokumentasi ini didapatlkan dari
web Bank Indonesia sebagai bank central di Indonesia serta website resmi dari Bank
Rakyat Indonesia Syariah itu sendiri.
F. Teknik pengumpulan data
Pengumpulan data dilakukan dengan cara
dokumen, dimana dokumen yang dibutuhkan yaitu: dokumen laporan keuangan bank-bank
tersebut, dokumen pembiayaan mudhorobah dan musyarakah bank-bank tersebut,
serta laporan atau data tentang profitabilitas ROE bank-bank tersebut. Serta
melakukan angket dengan sampel 12 orang yang merupaka anggota dan karyawan Bank
Rakyat Indonesia syariah Arjawinangun. Dengan format jawaban sebagai berikut:
1
|
Sangat
tidak setuju
|
2
|
Tidak
setuju
|
3
|
Ragu-ragu
|
4
|
Setuju
|
5
|
Sangat
setuju
|
G. Teknik Analisis Data
Mengumpulkan
data tentang produk pembiayaan mudhorobah dan pembiayaan musyarakah yang
dihasilkan oleh BRI Syariah Arjawinangun. Teknik analisis data yang dilakukan yaitu
dengan uji asumsi klasik (heterokedastisitas, multikolinieritas), uji asumsi
dasar (uji normalitas, uji linearitas) berikut hasil dan pembahasannya:
1.
Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik ini digunakan untuk
mengetahui nilai-nilai koefisiennya agar tidak bias. Pengujian asumsi ini harus
dilakukan sebekum menganilisis dengan regresi berganda. Berikut ini hasul
pengujian asumsi klasik.
a. Uji
Multikolinieritas
Uji ini digunakan untuk mengetahui
hubungan yang sempurna antar variabel independen. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa hubungan variabel antara mudhorobah dan musyarakah adalah tidak sempurna
(tidak mengandung multikolinearitas). Hal ini dapat dilihat dari nilai VIF dari
kedua pembiayaan tersebut sebesar 2,213 yang berarti <10, dimana VIF normal
sebesar 10.
b. Uji
Heterokodastisitas
Uji heterokedastisitas digunakan
untuk mengetahui ada tidaknya
korelasi antara variabel independen dengan
variabel pengganggu.
Dari hasil uji heterokedastisitas
didapati titik tersebut di dalam tabel tidak berkelompok dan menyebar atau
berpencar, maka model regressi tidak terjadi heteroskedastisitas.
2. Uji
Asumsi Dasar
a.
Uji Normalitas
Uji
ini digunakan untuk mengetahui normal atau tidaknya penyebaran variabel
berdasarkan Kolmogorov-Smirnov Z
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test
|
|||||
mudhorobah
|
musyarakah
|
Profitabiltas
|
|||
N
|
10
|
10
|
10
|
||
Normal
Parametersa,b
|
Mean
|
44,00
|
45,80
|
45,20
|
|
Std.
Deviation
|
1,633
|
2,573
|
1,317
|
||
Most
Extreme Differences
|
Absolute
|
,300
|
,169
|
,219
|
|
Positive
|
,300
|
,169
|
,219
|
||
Negative
|
-,170
|
-,149
|
-,181
|
||
Kolmogorov-Smirnov
Z
|
,949
|
,535
|
,692
|
||
Asymp.
Sig. (2-tailed)
|
,329
|
,938
|
,724
|
||
a.
Test distribution is Normal.
|
|||||
b.
Calculated from data.
|
|||||
Berdasarkan
tabel diatas masing-masing variabel yaitu mudhorobah, musyarakah dan
profitabilitas (ROE) memiliki nilai
Kolmogorov-Smimov sebesar 0,949, 0,535, dan 0,692 dengan nilai probabilitas
value (Asymp Sig masing-masing sebesar 0,329, 0,938, 0,724) yang lebih besar
dari 0,05 maka data masing-masing data variabel di atas berditribusi normal.
b. Uji
Linearitas
Uji
linearitas bertujuan untuk mengetahui apakah dua variabel mempunyai hubungan
yang linear atau tidak secara signifikan.
Dasar pengambilan keputusan dalam uji linearitas adalah:
· Jika
nilai probabilitas >0,05, maka hubungan antara variabel X dengan Y adalah
linear
· Jika
nilai probabilitas <0,05, maka hubungan antara variabel X dan Y adalah tidak
linear.
Dan
dalam uji linearitas yang dilakukan antara Variabel X1 dan Y dan X2 dan Y
didapatkan hasil bahwa Variabel X1 dan X2 linear dengan Variabel Y. Dimana
nilai probabilitas X1 sebesar 0,818 dan X2 sebesar 0,314. Oleh karena itu,
Variabel X1 dan X2 mempunyai hubungan yang linear dengan Variabel Y.
H. Sistematika Penulisan
Dalam
penyusunan tugas metode penelitian ini penulis sajikan ke dalam beberapa bab
dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB
I : PENDAHULUAN
Berisikan tentang latar belakang
masalah, Perumusan masalah yang berisikan identifikasi masalah, pembatasan
masalah dan rumusan masalah, Tujuan penelitian, manfaat penelitian dan
sistematika penulisan.
BABII : TINJAUAN PUSTAKA
Berisikan
tentang landasan teori tentangpengertian pembiayaan mudhorabah sebagai sistem
pembiayaan di lembaga keuangan syariah, pengertian pembiayaan musyarakah di
lembaga keuangan syariah, pengertian profitabilitas (return on equity).
BAB
III : METODOLOGI PENELITIAN
Berisikan
tentang Objek Penelitian (aspek yang diteliti yang meliputi lokasi dan waktu
penelitian), Metode penelitian (operasional variabel, jenis data, sumber data,
sampel, populasi, instrumen penelitian, teknik pengumulan data, teknik analisis
data).
[1]
Suhrawardi K.Lubis dan Farid Wajdi, Hukum
Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hal: 2
[2] Andri
Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah,Jakarta: Kencana, 2009, hal:35
[3]
Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di
Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005, hal: 16
[4]
Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta:
Sinar Grafik, 2008, hal: 60
[5]Syafi’i
Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke
Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001, hal: 11
[6]
Zainuddin Ali, Loc, cit., hal:20
[7] Veithzal
Rivai, Arviyan Arifin, Islamic Banking, Jakarta:
Bumi Aksara, 2010, hlm: 30
[8]Buchari
Alma Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis
Syariah, Bandung: Alfabet, 2009, hal: 15
[9] Muhammad,
Bank syariah: problem dan prospek
perkembangan di Indonesia, Jakarta: Graha Ilmu, 2005, hal: 65
[10]Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana,
2013, hal: 168
[11] Ali
Hasan, Marketing Bank Syariah, Bogor:
Ghalia Indonesia, 2010,, hlm: 19
[12]http://syarifhidayat1992.blogspot.co.id/2013/04/pengaruh-profit-sharing-dan-suku-bunga.html
[13] Ascarya,
Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2011, hal: 75
[14]http://syarifhidayat1992.blogspot.co.id/2013/04/pengaruh-profit-sharing-dan-suku-bunga.html
[15] Arifin
Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank
Syariah, Jakarta: Azkia Publizer, 2009, hlm 107
[16]
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Mudhorobah
di Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008, hal: 105
[17]Ely Siswanto Sulhan, Manajemen Bank:
Konvensional & Syariah. Malang: UIN-Malang Press, 2008, hal: 67
[18]
Zainuddin Ali, Loc, cit., hlm: 1
[19]
Adiwarman Azwar Karim, Islamic Banking, Jakarta:
Raja Grafindo,, 2005, hlm: 97
[20] Ismail,
Loc, cit., hal:83
[21]
Adiwarman A.Karim, Bank Islam analisis
Fiqih dan Keuangan edisi kelima, Jakarta: Raja Grafindo persada, 2013, hal:
204
[22]Adiwarman
A.Karim, Loc, cit., hal: 205
[23] Ismail,
Loc, cit., hal:86
[24] Ismail,
Loc, cit., hal: 87
[25]
Adiwarman A.Karim, Loc, cit., hal:
212
[26]
Adiwarman A.Karim, Loc, cit., hal:
213
[27]
Faturahman Djamil, Penerapan Hukum
Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan, Jakarta: Sinargrafika,
2012, hal:165
[28] Ismail,
Loc, cit., hal:176
[29]
Mardani, Hukum Bisnis Syariah, Jakarta:
Kencana, 2014, hal: 142
[30]
Syukri Iska, Sistem Perbankan Syariah di
Indonesia dalam prespektif Fikih dan Ekonomi, Yogyakarta: Fajar Media
Press, 2012, hal: 198
[31] Adiwarman
A.Karim, Loc. cit., hal: 176
[32]
Muhammad Iqbal, Dinar Solution, Jakarta:
Gema Insani Press, 2008, hal: 85
[33]Muhammad
Iqbal, Loc, cit., hal: 85
[34]Lukman Syamsudin, Manajemen Keuangan Perusahaan
(Konsep Aplikasi dalam Perencanaan, Pengawasan, dan Pengambilan Keputusan)
Edisi Baru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011, hal: 59
[35]
http://www.bi.go.id Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP Tanggal 14
Desember 2001 Tentang Pedoman Perhitungan Rasio Keuangan, diakses tanggal 17
Mei 2016
Komentar
Posting Komentar